Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Peristiwa

Kecelakaan Fatal di Jalan Tumenggung Suryo, Satu Tewas

113
×

Kecelakaan Fatal di Jalan Tumenggung Suryo, Satu Tewas

Share this article

Sebuah kecelakaan tragis terjadi di Jalan Tumenggung Suryo, tepatnya di depan Toko Sarjana, Kecamatan Blimbing, Kota Malang. Kecelakaan ini melibatkan truk muatan tebu dengan nomor polisi N 7720 UQ. Sepeda motor Honda Scoopy N 3198 ACW yang berboncengan, mengakibatkan satu orang meninggal dunia di lokasi kejadian.

Kronologi Kecelakaan

Peristiwa yang mengakibatkan korban jiwa ini terjadi sekitar pukul 21.36 pada Selasa (24/9/2024) dan dilaporkan pada pukul 00.20 WIB, Rabu (25/9/2024) dini hari. Menurut keterangan Kanit Gakkum Satlantas Polresta Malang Kota, Iptu M Isrofi, kecelakaan bermula saat truk muatan tebu yang dikemudikan oleh M S Fahruroji (35) melaju dari arah utara ke selatan dengan kecepatan sedang.

Juragan Kost

Fahruroji berusaha mendahului kendaraan truk lainnya dari sisi kanan, yang mengakibatkan truk melewati marka jalan. “Bersamaan dengan itu, kendaraan Honda Scoopy yang berboncengan melaju dari arah berlawanan dengan kecepatan sedang,” jelas Iptu Isrofi.

Baca juga:

Penertiban Parkir Liar, Dishub Kota Malang Gembok Puluhan Kendaraan Parkir Liar

Korban Kecelakaan

Akibat tabrakan yang terjadi cukup keras, pengendara sepeda motor Honda Scoopy yang bernama D Aqmarina (18) mengalami luka parah dan meninggal dunia di lokasi. “Pengendara mengalami sobek pada tangan kanan, kepala sobek, dan meninggal dunia di lokasi. Sedangkan yang dibonceng, N Salsabila (17), mengalami luka lecet di kepala, bibir lecet, bahu memar, dan kedua kaki bengkak,” tambah Iptu Isrofi.

Jenasah D Aqmarina telah dievakuasi ke kamar jenasah RSSA Kota Malang untuk dilakukan visum. Sementara itu, Salsabila dirawat di UGD RSSA Kota Malang untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut.

Polisi telah mengamankan kedua kendaraan yang terlibat dalam kecelakaan ini sebagai barang bukti untuk penyelidikan lebih lanjut. “Kami akan melakukan penyelidikan lebih dalam terkait kejadian ini untuk menentukan penyebab pasti kecelakaan,” tutup Iptu Isrofi.

Baca juga:

Bos Properti Bodong di Karangploso Malang Divonis 3,5 Tahun Penjara