Pengusaha properti Tomy Bachtiar Safitri, yang merupakan bos PT Hadara Propertindo, telah divonis 3 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Kepanjen. Vonis ini diumumkan pada sidang yang digelar pada 23 September 2023, setelah terbukti melakukan penipuan yang merugikan salah satu korbannya asal Surabaya hingga Rp 215 juta.
Kasus ini bermula pada 14 Maret 2022, ketika seorang korban, Winarti, melihat iklan perumahan Green View di internet. Iklan tersebut menawarkan unit perumahan dengan harga mulai dari Rp 60 juta. Setelah melakukan pengecekan lokasi di Karangploso, Winarti dan suaminya hanya menemukan lahan kosong. Meskipun demikian, mereka tetap memutuskan untuk membeli dua kavling tanah dengan nomor H27 dan H28 karena Tomy menjanjikan bahwa pembangunan akan segera dilakukan, asalkan pembayaran dilakukan terlebih dahulu.
Baca Juga :
Asisten Rumah Tangga Ditangkap Setelah Mencuri Barang Berharga di Malang
Mereka kemudian menyepakati transaksi senilai Rp 255 juta dan membuat Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB), dengan pembayaran dilakukan secara angsuran selama enam kali. Namun, harapan mereka untuk memiliki rumah segera sirna ketika pembangunan tidak kunjung dimulai. Hingga saat ini, uang yang telah dikeluarkan mencapai Rp 215 juta, dan rumah impian yang dijanjikan tidak kunjung terwujud.
Sebagai tambahan, Tomy mencoba menawarkan proyek perumahan lain milik Hadara sebagai penggantinya, tetapi korban menolak dan akhirnya melaporkan kasus ini ke pihak berwajib. Penyelidikan lebih lanjut mengungkapkan bahwa tanah yang dijadikan perumahan Green View seluas 3.400 meter persegi tersebut statusnya belum sepenuhnya dibayar oleh Tomy. Dalam pemeriksaan pada 19 Agustus, terungkap bahwa ia memang sengaja menjual properti yang tidak ada wujudnya.
Baca Juga :
Penertiban Parkir Liar, Dishub Kota Malang Gembok Puluhan Kendaraan Parkir Liar