Dalam upaya menertibkan praktik parkir liar di Kota Malang, Dinas Perhubungan (Dishub) setempat melakukan operasi penertiban yang mengakibatkan puluhan kendaraan ditilang dan digembok. Pada Selasa, 24 September 2024, Kepala Dishub Kota Malang, Widjaja Saleh Putra, atau yang akrab disapa Jaya, mengungkapkan bahwa sebanyak 27 kendaraan dan satu bus terjaring dalam operasi tersebut.
Operasi mendadak ini dilakukan di enam lokasi berbeda, termasuk Jalan Raden Intan, Jalan Ahmad Yani, area luar Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) Malang, Alun-Alun Merdeka, Jalan Bandung, dan Jalan Veteran. Jaya menekankan pentingnya penertiban ini untuk menjaga kondusifitas parkir di Kota Malang. “Kita melakukan ini bersama tim gabungan dari TNI, Polri, Satpol PP, dan Bapenda Kota Malang,” ujarnya.
Baca Juga :
Akibat Angin Kencang, 10 Rumah di Kabupaten Malang Rusak
Pelanggaran parkir liar di Kota Malang telah menjadi masalah yang kian meresahkan. Banyak pengendara yang tidak mematuhi rambu lalu lintas, sehingga penertiban seperti ini diharapkan dapat memberikan efek jera. “Kami berkomitmen untuk terus melakukan operasi penertiban secara mendadak agar para pengendara yang melanggar merasa terjaga,” tandas Jaya.
Kegiatan penertiban ini bukan hanya untuk menegakkan hukum, tetapi juga untuk menciptakan ketertiban umum di jalan-jalan kota. Dengan meningkatnya jumlah kendaraan, kebutuhan akan parkir yang teratur menjadi semakin mendesak. Dishub Kota Malang berupaya untuk mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya mematuhi aturan parkir demi kelancaran lalu lintas dan keselamatan bersama.
Operasi ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menanggulangi permasalahan parkir liar yang kerap mengganggu aktivitas masyarakat. Ke depan, diharapkan pengendara lebih mematuhi aturan parkir yang telah ditetapkan, agar situasi lalu lintas di Kota Malang menjadi lebih tertib dan aman. Selain itu, Dishub juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga ketertiban dengan tidak memarkir kendaraan sembarangan.
Baca Juga :