Seorang pemuda berinisial ASA (17) asal Malang, Jawa Timur, tewas setelah dikeroyok oleh sejumlah oknum anggota perguruan silat. Pengeroyokan terjadi pada Jumat (6/9/2024) di Desa Ngenep, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang. Korban sempat mengalami koma selama tujuh hari sebelum akhirnya meninggal dunia.
Kapolsek Karangploso, AKP Moch Sochib menjelaskan bahwa kejadian bermula dari status WhatsApp korban yang menggunakan atribut salah satu perguruan silat. “Korban diklarifikasi oleh anggota perguruan terkait keanggotaannya, namun ternyata korban merupakan ‘warga gadungan’,” jelas Sochib.
Peran Sektor Hukum dan Pendidikan dalam Pencegahan Kekerasan
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, mengaku prihatin atas kejadian ini dan menekankan pentingnya penegakan hukum serta peran pendidikan. Menurutnya, pelaku harus diberikan hukuman yang tegas sesuai Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan kematian. “Kasus kekerasan seperti ini harus menjadi perhatian serius dan ditindak tegas sesuai hukum,” ujar Hetifah.
Baca juga:
Pemkot Malang Ajak Kaum Muda Meramaikan Pasar Rakyat
Ia juga menekankan pentingnya mengintegrasikan nilai-nilai anti kekerasan dalam dunia pendidikan melalui program seperti Merdeka Belajar Episode 25 yang berfokus pada pencegahan kekerasan dan perundungan di sekolah.
Langkah Penegakan Hukum dan Upaya Preventif
Sebanyak sepuluh orang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian dalam kasus pengeroyokan ini. Enam dari sepuluh tersangka diketahui masih berusia di bawah umur. Hetifah mengajak seluruh pihak, mulai dari institusi pendidikan hingga keluarga, untuk berperan aktif dalam upaya pencegahan kekerasan.
“Penguatan regulasi, edukasi, dan penegakan hukum harus menjadi prioritas agar kejadian seperti ini tidak terulang kembali,” tambahnya. Kasus ini telah dilimpahkan ke Polres Malang untuk penanganan lebih lanjut.
Baca juga:
Polres Malang ungkap 10 Pelaku Pengeroyokan PSHT Terjadi di Dua Lokasi