Scroll untuk baca artikel
Ichik Ichik Sawojajar
Peristiwa

Pengedar Narkoba di Malang, Driver Ojol Ditangkap Polisi

101
×

Pengedar Narkoba di Malang, Driver Ojol Ditangkap Polisi

Share this article
Pengedar Narkoba di Malang, Driver Ojol Ditangkap Polisi

Seorang driver ojek online (ojol) berinisial SH (31) ditangkap oleh Satreskoba Polrestabes Surabaya di kamar kosnya yang berlokasi di Perumahan Karanglo Indah, Kelurahan Balearjosari, Kecamatan Blimbing, Malang. Penangkapan ini dilakukan setelah adanya laporan aktivitas mencurigakan yang mengarah pada peredaran narkoba di kawasan tersebut.

Ketika dilakukan penggeledahan, petugas berhasil menemukan sejumlah narkoba yang disimpan di dalam tas jinjing hitam. Di antaranya terdapat tiga kantong plastik berisi ganja dengan berat masing-masing 49,190 gram, 52,010 gram, dan 52,000 gram. Selain itu, ditemukan juga beberapa barang lainnya seperti plastik klip, timbangan elektrik, ponsel, dan ransel yang digunakan oleh SH untuk menunjang kegiatan distribusi narkoba.

Juragan Kost

Tidak hanya ganja, polisi juga menemukan bungkusan lakban cokelat yang berisi 28,240 gram ganja, serta enam plastik klip ganja dengan berat bervariasi antara 2 hingga 4 gram. Barang bukti lainnya berupa empat plastik klip berisi tembakau sintetis dengan berat 1,495 gram, 0,500 gram, 0,493 gram, dan 0,476 gram juga turut disita oleh petugas. Semua barang bukti tersebut dibawa ke Mapolrestabes Surabaya untuk pengembangan kasus lebih lanjut.

Baca Juga :

Perbaikan Jalan Gondanglegi-Balekambang, Pemkab Malang Tebang 1.900 Pohon

Kompol Suria Miftah, Kasatreskoba Polrestabes Surabaya, menjelaskan bahwa penangkapan SH merupakan hasil dari pengembangan sejumlah kasus narkoba yang berhasil diungkap sebelumnya. SH mengaku mendapatkan suplai narkoba dari seorang pelaku yang kini masih dalam pengejaran polisi. Dia juga menyebut bahwa barang haram tersebut dibelinya seharga Rp 3 juta melalui transfer bank, lalu dijual kembali untuk mendapatkan keuntungan.

SH telah menjalankan bisnis terlarang ini sejak Mei 2024. Setiap kali berhasil menjual barang, dia memperoleh keuntungan sekitar Rp 200 ribu hingga Rp 300 ribu. Selain itu, SH juga menggunakan sebagian ganja tersebut untuk konsumsi pribadi. Kini, SH resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolrestabes Surabaya.

Pihak kepolisian terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih besar, serta menangkap pelaku lain yang terlibat dalam kasus ini. Penegakan hukum yang tegas dilakukan untuk memberantas peredaran narkoba yang semakin meresahkan masyarakat.

Baca Juga :

Indodax Diduga Kena Peretasan, Kerugian Ditaksir Lebih dari Rp 280 Miliar