Hingga saat ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang belum menerima pengajuan Tempat Pemungutan Suara (TPS) khusus pada Pilkada serentak 2024. Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia KPU Kabupaten Malang, Marhaendra Pramudya Mahardika, menyatakan bahwa baik kampus maupun pondok pesantren belum mengajukan permintaan TPS khusus.
Tidak Ada TPS Khusus pada Pilkada 2024
Marhaendra menegaskan bahwa sejauh ini tidak ada kampus atau pondok pesantren yang mengajukan TPS khusus. Pada Pilkada 2024, diperkirakan TPS lokasi khusus seperti yang ada pada Pemilu 2024 tidak akan disediakan. “Sejauh ini tidak ada TPS lokasi khusus untuk Pilkada 2024,” kata Marhaendra, Rabu (11/9/2024).
Baca juga:
Kota Malang Raih Penghargaan Atas Komitmen dalam Pelayanan dan Keterbukaan Informasi Publik
Jumlah TPS Menurun Dibanding Pemilu 2024
Pada Pemilu 2024, Kabupaten Malang menyediakan lima TPS khusus, antara lain di Yayasan Pondok Modern Al-Rifa’i, Ponpes Al-Khairat, dan Polbangtan Singosari. Namun, pada Pilkada 2024, TPS khusus ini tidak diajukan. Selain itu, jumlah TPS di Kabupaten Malang juga mengalami penurunan, dari 4.041 TPS yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS) pada Pilkada mendatang.
Kemungkinan Penambahan TPS
Jumlah TPS untuk Pilkada sementara tercatat sebanyak 4.041, tersebar di 33 kecamatan. Marhaendra juga menyebutkan bahwa jumlah TPS bisa bertambah saat penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Baca juga:
DPUPRPKP Kota Malang Bentuk Forum PKP untuk Atasi Kawasan Kumuh