Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang mengembalikan berkas pendaftaran tiga bakal pasangan calon (bapaslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Malang 2024. Ketiga pasangan calon tersebut diberikan tenggat waktu hingga 8 September 2024 untuk memperbaiki berkas.
Ketidaklengkapan Berkas Menjadi Masalah Utama
Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Malang, Ali Akbar. Menyatakan bahwa setelah penelitian dan verifikasi berkas dilakukan, banyak dokumen pendaftaran yang dinilai belum benar atau kurang lengkap. “Berkas ketiga pasangan calon telah kami kembalikan untuk diperbaiki,” kata Ali saat dikonfirmasi pada Jumat (6/9/2024).
Salah satu berkas yang dinilai tidak lengkap adalah surat pengunduran diri dari Wahyu Hidayat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Ali Mutohirin sebagai Direktur BUMN.
Baca juga:
Pria Asal Wajak Diduga Memperkosa Penyandang Disabilitas, Dilaporkan ke Polisi
Tenggat Waktu Perbaikan Hingga 8 September
KPU Kota Malang memberikan waktu perbaikan berkas mulai dari 6 hingga 8 September 2024. Berkas pendaftaran dari ketiga pasangan calon, yakni Wahyu Hidayat-Ali Mutohirin, Abah Anton-Dimyati, serta Heri Cahyono-Ganis Rumpoko, sudah dikembalikan melalui tim kampanye masing-masing. “Kami berharap semua perbaikan dapat segera di-upload ke Sistem Pencalonan Kepala Daerah (Silonkada) sebelum batas waktu,” imbuh Ali.
Proses Verifikasi Faktual
Setelah perbaikan berkas dilakukan, KPU akan melanjutkan dengan proses verifikasi faktual yang dijadwalkan pada 14 September 2024. Kepala Administrasi Tim Wali (Wahyu-Ali), Abiyyu Fitrah Pamungkas, menjelaskan bahwa surat resmi pengunduran diri Wahyu Hidayat masih dalam proses di kementerian, namun surat tanda terima sudah diserahkan kepada KPU. “Surat pengurusan pengunduran diri sudah kami lampirkan, sesuai dengan arahan KPU Kota Malang,” ujar Abiyyu.
Baca juga:
Kota Malang Siap Implementasikan Program LSDP untuk Pengelolaan Sampah Terpadu