Breaking

Mengatasi Permasalahan Sampah, Kabupaten Malang Butuh Lebih Banyak TPA

Meningkatnya jumlah penduduk di Kabupaten Malang berimplikasi pada pengolahan sampah yang tidak optimal. Saat ini, hanya terdapat tiga Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) yang beroperasi, yaitu TPA Randuagung di Singosari, TPA Paras di Poncokusumo, dan TPA Talangagung di Kepanjen. TPA tersebut hanya mampu mengolah sekitar 188,95 ribu ton sampah per tahun, yang merupakan 53,54 persen dari total 352,92 ribu ton sampah yang dihasilkan.

Kebutuhan Ideal TPA di Kabupaten Malang

Plt Bupati Malang, Didik Gatot Subroto, menyatakan bahwa dengan jumlah penduduk sekitar 2,7 juta, idealnya Kabupaten Malang membutuhkan 6 hingga 8 unit TPA untuk menangani volume sampah secara efektif. Menurut SNI 03-1733-3004, satu TPA diperlukan untuk setiap 480.000 penduduk.

Baca Juga : Pilkada Kota Malang Tahun Ini: Dinamika Politik dan Perkembangan Terbaru

Inisiatif Pengolahan Sampah

Pemkab Malang merencanakan pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) di TPA Talangagung sebagai bagian dari upaya penanganan sampah yang lebih menyeluruh. Selain itu, Kabupaten Malang juga berencana menerapkan konsep zero waste pada tahun 2030 sesuai dengan program nasional. Salah satu langkah awal adalah peluncuran program Bersih Indonesia (BI) pada awal Januari 2024 di TPA Paras, Kecamatan Poncokusumo, yang akan dilengkapi dengan Material Recovery Facility (MRF).

Pengelolaan Sampah Melalui BLUD

Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Malang, Ahmad Dzulfikar Nurrahman, mengungkapkan bahwa melalui Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), sampah anorganik yang memiliki nilai jual akan dijual, sementara sampah anorganik lainnya akan dihancurkan menjadi Refuse Derived Fuel (RDF). Proses pengolahan ini diharapkan dapat mengurangi volume sampah yang masuk ke TPA, sehingga TPA dapat lebih bersih.

Selain itu, akan ada penambahan mesin pemilah sampah di TPA untuk memisahkan sampah dari tanah. Tanah tersebut nantinya akan digunakan untuk menutup area TPA. Dalam waktu dekat, TPA diharapkan dapat bertransformasi menjadi Lahan Urug Residu (LUR), seiring dengan target penutupan TPA pada tahun 2030.

Baca Juga : Rekomendasi Event-Event di Malang Tahun 2024