Pemerintah Kota (Pemkot) Malang akan membangun Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) di kawasan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Supit Urang, Kelurahan Mulyorejo, Kecamatan Sukun, Kota Malang. Pembangunan TPST ini merupakan bagian dari Program Local Service Delivery Improvement Project (LSDP) yang diinisiasi untuk meningkatkan kapasitas pengelolaan sampah di Kota Malang.
Alokasi Dana Rp 185 Miliar untuk TPST
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang, Noer Rahman Wijaya, mengungkapkan bahwa Pemkot Malang telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 185 miliar untuk pembangunan TPST di TPA Supit Urang.
Anggaran ini merupakan dana talangan yang nantinya akan digantikan oleh dana hibah dari Bank Dunia melalui Kementerian Dalam Negeri. “Anggaran sebesar Rp 185 miliar ini akan digunakan selama lima tahun ke depan, dan akan digantikan oleh dana dari Bank Dunia,” ujar Rahman, Jumat (6/9/2024).
Baca juga:
Bank Jatim dan Kemenko Perekonomian Dukung Petani Malang melalui Kemitraan Closed Loop
Peningkatan Kapasitas Pengelolaan Sampah
Rahman menjelaskan, dengan adanya TPST, pengelolaan sampah di Kota Malang diperkirakan akan meningkat dari 27 persen menjadi 55 persen. TPST tersebut diharapkan mampu mengolah hingga 150 ton sampah per hari. “Pengelolaan sampah di Kota Malang akan mencapai 55 persen, dengan TPST yang mampu mengolah 150 ton sampah per hari,” jelasnya.
Saat ini, TPA Supit Urang hanya mampu mengelola sekitar 35 ton sampah per hari dari total 778,34 ton sampah yang dihasilkan di Kota Malang setiap harinya.
Kota Palembang Pelajari Kesiapan TPST Malang
Penjabat (Pj) Wali Kota Palembang, Ucok Abdul Rauf Damenta, turut hadir untuk mempelajari kesiapan Kota Malang dalam pembangunan TPST. Ia menyatakan bahwa Palembang memiliki lahan yang sama dengan Malang, namun Kota Malang lebih siap dalam hal implementasi. “Kami memiliki kesamaan luasan, tetapi Kota Malang lebih siap dulu. Kami akan terapkan model ini di Palembang,” ujar Damenta.
Kota Palembang saat ini sedang menyelesaikan Detail Engineering Design (DED) dan menyusun aspek teknis operasional pengelolaan sampah.
Baca juga: