Mobil Pajero Berplat Lemhannas Palsu Diamankan – Polisi. Nomor polisi 6036-00, yang merupakan nomor dinas Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) Republik Indonesia, diduga palsu dan telah berhasil diciduk oleh Polres Malang.
Mobil ini sebelumnya sempat viral setelah direkam dan diunggah di media sosial TikTok.
Kejadian tersebut menjadi viral setelah video yang memperlihatkan sekelompok pemuda. Berjoget sambil menggoyangkan mobil Mitsubishi Pajero dengan plat Lemhannas tersebar luas di TikTok. Video itu memperlihatkan aksi yang terjadi di Stadion Kanjuruhan, yang menjadi perhatian banyak orang.
Kronologi Kejadian
Kastlantas Polres Malang, AKP Adis Dani Garta, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada acara Car Meet Up Merdeka War di Stadion Kanjuruhan, pada 25 Agustus 2024. Setelah mengetahui adanya video viral itu, pihak kepolisian segera menduga bahwa Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya atau bahkan palsu.
Penyelidikan dan Penangkapan
Polisi segera melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi pelaku yang diduga menggunakan plat nomor palsu tersebut. Akhirnya, polisi berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa satu unit Mitsubishi Pajero berwarna hitam.
Baca juga:
Turnamen Permata Jingga Cup 2024 Menyemarakkan Hari Kemerdekaan RI ke-79
Pelaku yang diketahui bernama Alfin Aulia Rachman, warga Kelurahan Madyopuro, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, mengaku menggunakan plat nomor Lemhannas palsu untuk mendapatkan kelancaran akses jalan saat acara tersebut berlangsung. Tujuannya agar pengguna jalan lain mengira mobil tersebut adalah mobil resmi dari petugas Lemhannas.
Asal-Usul Plat Nomor Palsu
Dalam proses penyelidikan, Alfin mengungkapkan bahwa plat nomor Lemhannas tersebut diperolehnya dari mobil yang dibeli dari pemilik sebelumnya. Mobil tersebut diketahui awalnya terdaftar dengan nomor polisi L 515 sebelum dipasang plat nomor Lemhannas.
Permohonan Maaf dan Konsekuensi Hukum
Pelaku juga mengakui bahwa pemasangan dan penggunaan plat Lemhannas 6036-00 serta lampu strobo tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Dalam kesempatan yang sama, ia memohon maaf kepada semua pihak yang dirugikan, termasuk Lemhannas RI, dan siap menerima sanksi atas perbuatannya. Itulah penjelasan Mobil Pajero Berplat Lemhannas Palsu Diamankan – Polisi.
Atas perbuatannya, pelaku akan dikenakan Pasal 280 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelaku terancam hukuman pidana kurungan penjara paling lama 2 bulan atau denda maksimal Rp500 ribu.
Baca juga: