Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pilkada 2024 mendapat perhatian serius dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Malang. Menurut Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Malang, Muhammad Hazairin, pelanggaran netralitas ASN dapat berujung pada pemecatan. “Kami akan memberikan rekomendasi kepada BKN dan MenpanRB melalui BKPSDM Kabupaten Malang untuk diproses lebih lanjut,” ujar Hazairin. Jika pelanggaran terbukti, keputusan akhir akan berada di tangan BKN dan MenpanRB.
Peraturan Tentang Disiplin ASN
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Malang, Nurman Ramdandyah, menegaskan bahwa pelanggaran netralitas ASN telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin ASN. “Terkait netralitas ASN dalam proses Pilpres, Pilkada, dan lainnya, sudah sangat jelas diatur dalam PP 94/2021,” kata Nurman.
Baca juga:
Pemkot Malang Mulai Susun Prioritas Perbaikan Gedung Sekolah yang Rusak
Setiap pelanggaran akan diperiksa oleh Inspektorat dan BKPSDM Kabupaten Malang sebelum sanksi dijatuhkan.
Hukuman Bagi Pelanggar Netralitas
Sanksi bagi ASN yang melanggar netralitas bervariasi, mulai dari teguran tertulis hingga pemecatan. Hukuman ringan berupa teguran, sementara hukuman sedang dapat berupa penundaan kenaikan pangkat atau penurunan pangkat. “Namun, kami berharap tidak ada pelanggaran netralitas ASN karena kami yakin ASN Pemkab Malang sudah cukup paham regulasi dan profesional,” tutup Nurman.
Dengan aturan yang ketat, pemerintah berharap ASN dapat menjaga profesionalisme selama Pilkada berlangsung.
Baca juga:
Gedung Kesenian Gajayana di Kota Malang Segera Dipugar Kembali