Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Pemerintahan

Puluhan Mahasiswa Geruduk KPU Kota Malang Tuntut Penolakan Eks Napi Koruptor sebagai Calon Kepala Daerah

35
×

Puluhan Mahasiswa Geruduk KPU Kota Malang Tuntut Penolakan Eks Napi Koruptor sebagai Calon Kepala Daerah

Share this article
Puluhan Mahasiswa Geruduk KPU Kota Malang Tuntut Penolakan Eks Napi Koruptor sebagai Calon Kepala Daerah
Example 468x60

Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Kota Malang Peduli Demokrasi menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang pada Selasa (10/9/2024). Mereka menyampaikan tuntutan agar KPU tidak menerima bakal calon kepala daerah yang merupakan mantan narapidana kasus korupsi.

Massa aksi yang terdiri dari puluhan mahasiswa memulai demonstrasi sekitar pukul 14.40 WIB, meskipun semula dijadwalkan pukul 13.00 WIB. Para demonstran membawa poster bertuliskan “KPU Harus Tegas!” dan “Tolak Bakal Calon Mantan Napi Tipikor”. Mereka secara tegas menyuarakan penolakan terhadap calon kepala daerah yang pernah terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi.

Juragan Kost

Salah satu perwakilan mahasiswa, Jono Sujono, menyatakan bahwa Pilkada adalah momen krusial bagi masa depan Kota Malang. Oleh karena itu, mereka merasa perlu untuk mengawal proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) agar berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku dan menghasilkan pemimpin yang bersih, berintegritas, dan anti-korupsi.

“Kami mencermati jalannya tahapan Pilkada, baik di tingkat nasional maupun khususnya di Kota Malang. Kami yakin bahwa Pilkada merupakan momen penting untuk masa depan Kota Malang,” ungkap Jono.

Aliansi Mahasiswa Kota Malang Peduli Demokrasi menekankan pentingnya pengawasan ketat terhadap proses Pilkada agar tidak ada ruang bagi calon kepala daerah dengan rekam jejak sebagai mantan narapidana kasus korupsi. Mereka khawatir hal tersebut bisa mencoreng moral Kota Malang sebagai Kota Pendidikan.

Baca Juga :

DPRD Kota Malang Gelar Rapat Koordinasi untuk Bahas KUA PPAS Tahun Anggaran 2025

Dalam orasinya, Jono menyampaikan tiga tuntutan utama:

1. Meminta KPU Kota Malang menerapkan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024, khususnya Pasal 14 Ayat (2) huruf F dan Pasal 17, yang melarang mantan narapidana mencalonkan diri dalam Pilkada.
2. Menolak bakal calon kepala daerah yang memiliki rekam jejak sebagai narapidana kasus korupsi, karena hal itu tidak sesuai dengan peraturan yang ada dan menunjukkan kemunduran moral bagi Kota Malang.
3. Jika KPU Kota Malang tetap meloloskan calon kepala daerah yang pernah menjadi narapidana korupsi, mereka akan terus mengawal proses demokrasi di Kota Malang melalui aksi-aksi yang lebih besar.

Jono menegaskan bahwa mahasiswa tidak ingin Kota Malang dipimpin oleh seseorang yang pernah tersandung masalah hukum, terutama korupsi. Mereka berharap KPU dapat bersikap tegas dalam menolak mantan napi koruptor sebagai calon kepala daerah.

“Kami sebagai mahasiswa tidak ingin Kota Malang dipimpin oleh seseorang yang pernah cacat hukum, apalagi terlibat dalam tindak pidana korupsi,” kata Jono dengan tegas.

Namun, aksi unjuk rasa tersebut tidak direspon langsung oleh pihak KPU Kota Malang. Menurut informasi yang diterima, pimpinan KPU sedang berada di Jakarta, sehingga tidak ada perwakilan dari KPU yang menemui para demonstran.

Baca Juga :

Pemkot Malang Prioritaskan 11 Program Utama di Tahun 2025

Example 120x600