Kabar kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 sebesar 6,5% mengundang perhatian publik. Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menjelaskan bahwa keputusan ini didasarkan pada kajian mendalam dan diskusi dengan berbagai pihak.
Formulasi Perhitungan Kenaikan UMP
Yassierli menyebut bahwa kenaikan UMP 2025 mengikuti kajian yang dilakukan bersama Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit dan Dewan Pengupahan Nasional (Depenas). “Angka ini berasal dari hasil diskusi bersama, bukan keputusan sepihak,” ujar Yassierli saat ditemui di Jakarta, Selasa, 3 Desember 2024. Proses pelaporan hasil kajian ini juga telah dilakukan kepada Presiden Prabowo Subianto.
Menurut Yassierli, keputusan kenaikan 6,5% bertujuan untuk meningkatkan daya beli pekerja tanpa membebani pengusaha. “Pak Presiden mempertimbangkan daya beli pekerja sebelum memutuskan kenaikan ini,” tambahnya. Ia juga memastikan aturan teknis pengupahan segera diterbitkan dan akan diterapkan oleh para gubernur.
Respon Pengusaha dan Buruh
Keputusan kenaikan ini menuai tanggapan beragam dari pengusaha dan buruh. Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Shinta Kamdani, meminta penjelasan terkait metodologi perhitungan kenaikan UMP. “Kami ingin kebijakan ini mencerminkan keseimbangan antara kebutuhan pekerja dan keberlanjutan usaha,” ungkap Shinta dalam konferensi pers, Sabtu, 30 November 2024.
Shinta juga mempertanyakan apakah produktivitas tenaga kerja dan daya saing dunia usaha turut menjadi faktor pertimbangan. Di sisi lain, serikat buruh menyambut baik kenaikan ini, namun berharap ada kejelasan implementasi dan pengawasan agar kebijakan benar-benar dirasakan pekerja.
Baca Juga :
Resmi! Presiden Prabowo Umumkan Kenaikan Gaji Guru 2025 Setelah Peringatan Hari Guru Nasional
Proyeksi Implementasi UMP 2025
Penetapan UMP 2025 ditargetkan rampung sebelum 25 Desember 2024. “Kami sedang mengejar timeline agar gubernur dapat menetapkan UMP, UMK, dan UMSK tepat waktu,” jelas Yassierli. Ia berharap semua pihak memahami keputusan ini sebagai langkah untuk menjaga keseimbangan ekonomi.
Pemerintah optimis kebijakan ini dapat diterima berbagai pihak meski tantangan masih ada. “Kami ingin memastikan semua pihak, baik buruh maupun pengusaha, memahami keputusan final ini,” tutup Yassierli.
Baca Juga :
Rendra Masdrajad Safaat Apresiasi Guru Di Indonesia, Sang Pahlawan Tanpa Tanda Jasa















