Breaking

Penanganan RTLH Kota Malang Dipercepat, Kementerian PKP dan Pemkot Bersinergi

jed timo

14 August 2026

Penanganan RTLH Kota Malang Dipercepat, Kementerian PKP dan Pemkot Bersinergi
Penanganan rumah tidak layak huni (RTLH) di Kota Malang mendapat penguatan melalui sinergi pemerintah pusat dan daerah.

Infomalangcom – Penanganan rumah tidak layak huni (RTLH) di Kota Malang mendapat penguatan melalui sinergi pemerintah pusat dan daerah.

Pada 2026, dukungan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) diarahkan untuk memperluas perbaikan hunian masyarakat berpenghasilan rendah melalui Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS).

Sinergi Kementerian PKP dan Pemkot Malang

Kolaborasi pemerintah pusat dan Pemkot Malang terlihat dari penambahan kuota BSPS tahun 2026.

Setelah meninjau kondisi rumah warga di Kelurahan Buring, Menteri PKP Maruarar Sirait menambah alokasi 153 unit.

Dengan tambahan tersebut, kuota BSPS Kota Malang meningkat dari 674 menjadi 827 unit.

Dukungan pusat penting karena kemampuan fiskal daerah belum menjangkau seluruh kebutuhan RTLH.

Pemerintah pusat memberikan dukungan program, sementara pemerintah daerah membantu memastikan kebutuhan di lapangan dapat dipetakan dan ditindaklanjuti.

Kondisi RTLH di Kota Malang

Berdasarkan pendataan dan verifikasi yang disampaikan Pemkot Malang pada Juli 2026, terdapat 927 RTLH di Kota Malang.

Dari jumlah tersebut, 827 unit masuk dalam dukungan BSPS, sedangkan 50 unit direncanakan ditangani melalui anggaran Pemkot Malang dan 50 unit melalui dukungan tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR.

Saat peninjauan di Buring, pemerintah menemukan rumah tanpa fondasi, berdinding anyaman bambu, memiliki atap rapuh, serta minim pencahayaan dan sirkulasi udara.

Temuan tersebut memperlihatkan pentingnya penanganan berdasarkan kondisi nyata.

Dukungan Kementerian PKP melalui BSPS

BSPS menjadi instrumen pemerintah untuk meningkatkan kualitas hunian masyarakat berpenghasilan rendah.

Petunjuk teknis 2026 menjelaskan bahwa program dapat mencakup peningkatan kualitas rumah swadaya untuk memperbaiki RTLH menjadi layak huni.

Di Kota Malang, penerima BSPS yang disebut Pemkot merupakan masyarakat berpenghasilan rendah pada desil satu hingga empat.

Bantuan stimulan yang disampaikan dalam peninjauan Buring sebesar Rp20 juta per rumah, dengan pelaksanaan perbaikan dimulai pada Juli dan ditargetkan selesai Oktober 2026.

Pelaksanaan di lapangan juga membutuhkan keterlibatan penerima manfaat.

Dalam skema BSPS, masyarakat tidak hanya menjadi penerima bantuan, tetapi turut berswadaya dalam proses peningkatan kualitas rumah.

Pendekatan tersebut membuat program tidak berhenti pada bantuan material, melainkan mendorong tanggung jawab bersama terhadap hasil pembangunan.

Pengawasan juga diperlukan agar pekerjaan sesuai rencana dan manfaatnya dapat dirasakan keluarga dalam jangka panjang.

Koordinasi berkala diperlukan selama program berlangsung dan setelah selesai.

Baca juga: Pemkot Malang Perkuat Perlinsos Digital Lewat Kolaborasi Lintas Sektor

Peran Pemkot Malang

Pemkot Malang berperan dalam pendataan, verifikasi, koordinasi, dan pengawasan penanganan RTLH.

Pemerintah daerah menyampaikan bahwa data 927 RTLH diperoleh melalui proses pendataan dan verifikasi.

Data tersebut menjadi dasar untuk memetakan kebutuhan serta menentukan jalur dukungan yang tersedia.

Selain BSPS, Pemkot menyiapkan penanganan melalui APBD dan CSR. Pembagian sumber dukungan menunjukkan perlunya pendekatan kolaboratif.

Kriteria dan Verifikasi Penerima

Ketepatan sasaran menjadi bagian penting dalam pelaksanaan bantuan.

Petunjuk teknis BSPS menetapkan lokasi program pada wilayah yang memiliki data RTLH yang membutuhkan dukungan.

Proses verifikasi diperlukan untuk memastikan calon penerima dan kondisi rumah sesuai ketentuan.

Verifikasi lapangan membantu mempertemukan data administratif dengan keadaan rumah sebenarnya.

Langkah tersebut membantu memastikan bantuan tepat sasaran.

Bentuk Penanganan Rumah

Perbaikan rumah disesuaikan dengan kondisi masing-masing bangunan.

Komponen yang dapat diperbaiki meliputi bagian rumah yang memengaruhi kelayakan, keselamatan, dan kesehatan penghuni.

Dalam ketentuan BSPS, peningkatan kualitas rumah swadaya dilaksanakan atas prakarsa dan upaya masyarakat, sehingga unsur keswadayaan menjadi bagian dari program.

Pemeriksaan bangunan menjadi dasar menentukan prioritas pekerjaan.

Tantangan Percepatan Penanganan RTLH

Percepatan penanganan RTLH menghadapi tantangan berupa besarnya kebutuhan dibandingkan kapasitas anggaran.

Pemkot Malang menyebut keterbatasan fiskal membuat dukungan pusat dan swasta penting.

Selain pembiayaan, kualitas data, koordinasi, kesiapan penerima, serta pengawasan pekerjaan juga menentukan keberhasilan program.

Proses tetap harus memenuhi ketentuan dan ketepatan sasaran.

Dampak bagi Kualitas Hunian Warga

Perbaikan RTLH diharapkan meningkatkan keamanan, kesehatan, dan kenyamanan tempat tinggal masyarakat.

Rumah yang lebih layak juga dapat mendukung kualitas hidup keluarga penerima.

BSPS ditujukan meningkatkan kualitas hunian masyarakat berpenghasilan rendah.

Kuota 827 unit memperluas intervensi Kota Malang pada 2026.

Target dan Keberlanjutan Program

Target penanganan tidak berhenti pada penyaluran bantuan. Pemerintah perlu memastikan pekerjaan selesai sesuai rencana, kualitas bangunan memenuhi kebutuhan kelayakan, dan data RTLH terus diperbarui.

Kementerian PKP menargetkan pelaksanaan fisik BSPS 2026 selesai pada Oktober atau paling lambat November secara nasional.

Bagi Kota Malang, keberlanjutan sinergi pusat, daerah, dan swasta menjadi penting untuk menjangkau RTLH yang belum tertangani.

Penambahan 153 unit menunjukkan bahwa koordinasi dan peninjauan langsung dapat menghasilkan dukungan tambahan.

Capaian akhir tetap perlu dilihat dari kualitas pelaksanaan.

Baca juga: Pemkot Malang Catat Penurunan Kemiskinan, Upaya Pengentasan Terus Berjalan

Author Image

Author

jed timo