Infomalangcom – Penataan kawasan sempadan sungai menjadi salah satu langkah penting dalam menciptakan tata ruang kota yang aman, tertib, dan berkelanjutan.
Pertumbuhan wilayah perkotaan sering kali diikuti dengan meningkatnya pembangunan bangunan di sekitar aliran sungai, sehingga diperlukan pengawasan agar pemanfaatan ruang tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pemerintah Kota Malang terus melakukan berbagai upaya untuk menata kawasan sempadan sungai melalui pendataan, evaluasi, serta koordinasi dengan berbagai pihak.
Langkah ini bertujuan menjaga fungsi sungai, mengurangi risiko bencana, dan mendukung pembangunan yang ramah lingkungan bagi masyarakat.
Pengertian Sempadan Sungai dan Aturan Penataannya
Sempadan sungai merupakan kawasan di sepanjang kiri dan kanan sungai yang memiliki fungsi untuk melindungi keberadaan sungai agar tetap dapat menjalankan perannya secara alami.
Kawasan ini ditetapkan berdasarkan ketentuan pemerintah sebagai ruang yang perlu dijaga dari pemanfaatan yang berpotensi mengganggu aliran air maupun keseimbangan lingkungan.
Keberadaan sempadan sungai memiliki fungsi penting dalam menjaga ekosistem, mengendalikan erosi, mempertahankan kualitas air, serta mengurangi risiko banjir.
Kawasan ini juga menjadi ruang yang mendukung kelangsungan habitat berbagai organisme sekaligus menjaga daya dukung lingkungan perkotaan.
Dasar hukum mengenai penataan sempadan sungai di Indonesia diatur melalui berbagai regulasi, termasuk Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat mengenai garis sempadan sungai.
Aturan tersebut menjadi pedoman dalam pengelolaan kawasan sungai secara berkelanjutan.
Pemerintah daerah memiliki peran penting dalam melakukan pengawasan, pengendalian, serta penataan kawasan sempadan sungai.
Melalui kebijakan tata ruang dan koordinasi dengan instansi terkait, pemerintah berupaya memastikan pemanfaatan kawasan tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pemkot Malang Catat 544 Bangunan di Sempadan Sungai: https://radarmalang.jawapos.com/kota-malang/2601200002/pemerintah-kota-malang-catat-ada-544-bangunan-di-sempadan-sungai
Penataan Bangunan di Sempadan Sungai Kota Malang
Pemerintah Kota Malang melakukan pendataan terhadap bangunan yang berada di kawasan sempadan sungai sebagai bagian dari proses penataan wilayah.
Pendataan ini bertujuan memperoleh informasi yang akurat mengenai kondisi lapangan sehingga kebijakan yang diambil dapat disesuaikan dengan kebutuhan.
Selain pendataan, dilakukan pula evaluasi terhadap kesesuaian bangunan dengan peraturan yang berlaku. Evaluasi tersebut menjadi dasar dalam menentukan langkah penanganan yang mengedepankan kepastian hukum, keselamatan masyarakat, dan kelestarian lingkungan.
Pelaksanaan penataan memerlukan koordinasi antara pemerintah daerah, Balai Besar Wilayah Sungai, serta instansi teknis lainnya.
Kerja sama lintas sektor sangat penting agar proses penataan berjalan efektif dan sesuai dengan kewenangan masing-masing lembaga.
Upaya penataan juga diarahkan untuk mendukung tata ruang kota yang lebih tertib. Dengan pengelolaan kawasan sempadan sungai yang baik, pembangunan perkotaan dapat berlangsung secara lebih terencana tanpa mengabaikan aspek perlindungan lingkungan.
Manfaat Penataan Kawasan Sempadan Sungai
Penataan kawasan sempadan sungai memberikan manfaat besar dalam mengurangi risiko banjir dan gangguan terhadap aliran sungai.
Ruang yang bebas dari hambatan memungkinkan air mengalir lebih baik sehingga potensi genangan dapat diminimalkan ketika curah hujan meningkat.
Langkah tersebut juga berkontribusi dalam menjaga kelestarian lingkungan dan kualitas air. Kawasan sempadan yang terpelihara mampu mendukung fungsi ekologis sungai serta mengurangi pencemaran akibat aktivitas yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
Selain aspek lingkungan, penataan kawasan sungai menciptakan lingkungan perkotaan yang lebih aman, sehat, dan tertata.
Ruang publik yang terkelola dengan baik memberikan manfaat bagi masyarakat sekaligus meningkatkan kualitas kawasan permukiman.
Dalam jangka panjang, penataan sempadan sungai mendukung pembangunan berkelanjutan di Kota Malang. Keseimbangan antara pembangunan dan pelestarian lingkungan menjadi fondasi penting dalam mewujudkan kota yang tangguh terhadap berbagai tantangan lingkungan.
Tantangan dalam Penataan Bangunan di Sempadan Sungai
Salah satu tantangan utama adalah keberadaan bangunan yang telah berdiri sejak lama di kawasan sempadan sungai.
Kondisi tersebut memerlukan pendekatan yang memperhatikan aspek hukum, sosial, dan kemanusiaan agar proses penataan berjalan secara bijaksana.
Sosialisasi kepada masyarakat juga menjadi faktor penting. Pemahaman mengenai fungsi sempadan sungai dan aturan yang berlaku perlu terus ditingkatkan agar masyarakat dapat mendukung kebijakan pemerintah secara aktif.
Penataan kawasan sungai melibatkan banyak pihak sehingga membutuhkan koordinasi lintas instansi yang baik. Kesamaan persepsi dan pembagian tugas yang jelas akan mempercepat pelaksanaan program penataan.
Di sisi lain, pemerintah perlu menjaga keseimbangan antara kepentingan masyarakat dengan upaya pelestarian lingkungan.
Pendekatan yang partisipatif menjadi salah satu cara untuk menciptakan solusi yang dapat diterima berbagai pihak.
baca juga: PLN dan Pemkot Malang Perkuat Kampanye EV, Penggunaan SPKLU Melonjak
Strategi Pemerintah Kota Malang dalam Penataan Sempadan Sungai
Pemerintah Kota Malang terus memperkuat pengawasan terhadap pemanfaatan ruang di kawasan sempadan sungai melalui pemantauan berkala dan koordinasi dengan instansi terkait.
Pengawasan yang konsisten diharapkan mampu mencegah pelanggaran tata ruang pada masa mendatang.
Edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya menjaga kawasan sungai juga menjadi bagian dari strategi penataan.
Kesadaran masyarakat sangat menentukan keberhasilan upaya pelestarian lingkungan secara berkelanjutan.
Penegakan regulasi sesuai ketentuan yang berlaku menjadi langkah penting dalam menciptakan kepastian hukum.
Pelaksanaan aturan dilakukan secara bertahap dengan tetap memperhatikan prinsip keadilan dan kepentingan umum.
Kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, akademisi, dunia usaha, dan berbagai pemangku kepentingan menjadi kunci utama dalam menjaga kelestarian kawasan sempadan sungai.
Sinergi tersebut akan mendukung terwujudnya tata ruang Kota Malang yang lebih tertib, aman, berkelanjutan, serta mampu memberikan manfaat bagi lingkungan dan generasi mendatang.
baca juga: Kunjungan Kerja Presiden Prabowo ke Malang Perkuat Sinergi Pembangunan Daerah














