Kabel-kabel yang semrawut di kawasan Kajoetangan Heritage, Malang, menjadi salah satu masalah yang masih belum terselesaikan hingga tahun ini. Meskipun rencana untuk menertibkan kabel-kabel ini sudah dibahas sejak 2020, hingga kini implementasinya belum juga terealisasi. Pemerintah Kota Malang mengakui bahwa mereka membutuhkan dasar hukum yang kuat untuk menangani masalah ini.
Dari hasil pantauan, area yang paling membutuhkan penanganan segera adalah di simpang empat Radjabally. Di sana, kabel-kabel terlihat saling bertindih dan melintang di sekitar lampu-lampu khas Kajoetangan Heritage, sehingga merusak estetika kawasan yang seharusnya menjadi daya tarik wisata tersebut.
Pada tahun 2022, Pemkot Malang sebenarnya sudah mulai menyeriusi rencana penertiban kabel dengan menyiapkan ducting atau jalur kabel bawah tanah di Kajoetangan Heritage. Namun, hingga kini, masih banyak pemilik kabel yang enggan menurunkan kabel-kabel mereka ke dalam jalur bawah tanah yang sudah disediakan. Salah satu kendala yang dihadapi adalah biaya yang dibutuhkan untuk proses tersebut cukup besar. Diperkirakan, anggaran untuk menurunkan satu kabel dari patung Chairil Anwar di Jalan Basuki Rahmat hingga RSUD dr Saiful Anwar mencapai sekitar Rp 10 miliar.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) Kota Malang, Dandung Djulharjanto, menyatakan bahwa hingga saat ini pihaknya masih kesulitan untuk menertibkan kabel-kabel di Kajoetangan Heritage. Pasalnya, banyak pemilik kabel yang merasa bahwa menurunkan kabel ke jalur bawah tanah bukanlah hal yang mendesak.
Baca Juga :
Sepasang Kekasih di Malang Tertangkap Usai Bobol Konter HP, Korban Merugi Rp 103 Juta
Untuk menyelesaikan masalah ini, Pemkot Malang berencana untuk merancang aturan baru yang mengatur pemasangan kabel di wilayah tertentu. Namun, peraturan ini tidak bisa segera diberlakukan karena masih menunggu wali kota definitif yang akan menjabat. Dandung menjelaskan bahwa aturan tersebut akan mencakup kewajiban dan hak terkait penurunan kabel, serta kemungkinan pemberian subsidi oleh Pemkot Malang untuk memudahkan proses tersebut. Selain itu, aturan juga akan mencakup sanksi bagi pihak yang tidak mematuhi kewajiban menurunkan kabel.
Dandung menyatakan bahwa bila peraturan ini bisa diwujudkan dalam bentuk peraturan wali kota (Perwali), proses penertiban kabel bisa dilakukan lebih cepat dibandingkan dengan pembuatan peraturan daerah (Perda) yang memerlukan waktu lebih lama.
Masalah kabel semrawut tidak hanya terjadi di Kajoetangan Heritage, tetapi juga di beberapa daerah lain di Malang, seperti di Jalan Arjuno dan Jalan Ikan Tombro. Anggota DPRD Kota Malang, Arief Wahyudi, menyatakan bahwa meskipun sudah ada masterplan penertiban kabel semrawut yang disusun sejak tahun 2022, eksekusi dari Pemkot Malang masih belum maksimal. Ia berharap Pemkot Malang bisa lebih tegas dalam menangani masalah ini.
Selain fokus pada penertiban kabel, bagian dalam Kajoetangan Heritage juga mendapatkan perhatian khusus. Kepala Bidang Destinasi dan Industri Pariwisata Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar) Kota Malang, Lita Irawati, mengungkapkan bahwa Kajoetangan Heritage kini sudah tergolong sebagai kampung yang maju. Oleh karena itu, pengembangan lebih lanjut hanya berupa pemantauan dan pendampingan kelompok sadar wisata (Pokdarwis) di sana.
Lita menyarankan agar mural yang ada di beberapa sudut Kajoetangan Heritage rutin diperbarui dengan gambar yang berbeda, untuk menjaga daya tarik kawasan tersebut sebagai spot foto favorit pengunjung. Seiring meningkatnya jumlah kunjungan, jumlah tempat usaha di dalam Kajoetangan Heritage juga bertambah signifikan, dari hanya 18 tempat usaha kini sudah ada lebih dari 70 tempat usaha, termasuk kafe-kafe yang semakin menjamur di kawasan tersebut.
Baca Juga :