Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Peristiwa

Penertiban Parkir Sembarangan di Kota Malang, Dishub Tindak 14 Mobil

60
×

Penertiban Parkir Sembarangan di Kota Malang, Dishub Tindak 14 Mobil

Share this article
Penertiban parkir sembarangan Kota Malang
Example 468x60

Kota Malang, yang dikenal dengan keindahan dan keteraturannya, saat ini menghadapi masalah parkir yang semakin meresahkan. Meskipun rambu-rambu larangan parkir terpasang dengan jelas di berbagai titik, masih banyak pengendara yang mengabaikan aturan tersebut. Salah satu lokasi yang menjadi sorotan adalah area sekitar Rumah Sakit Syaiful Anwar (RSSA), di mana Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang baru-baru ini menggembok 14 kendaraan yang parkir sembarangan.

Kepala Bidang Parkir Dishub Kota Malang, Rahmat Hidayat, menjelaskan bahwa area sekitar RSSA merupakan salah satu titik yang sering menjadi lokasi parkir liar. “Kami sudah berulang kali melakukan tindakan di lokasi ini,” ungkap Rahmat. Tindakan tegas ini tidak hanya sebatas menggembok kendaraan, tetapi juga dilengkapi dengan stiker pelanggaran yang ditempelkan di kaca mobil. Ini bertujuan untuk memberikan efek jera bagi para pelanggar.

Juragan Kost

Tindakan penertiban ini menunjukkan keseriusan Dishub dalam menangani masalah parkir sembarangan yang dapat menyebabkan kemacetan. Rahmat juga menyebutkan bahwa bukan hanya di sekitar RSSA, tetapi beberapa titik lain seperti Stasiun Malang Kota Baru juga menjadi lokasi parkir liar. “Di sana, kami juga melakukan tindakan serupa,” tambahnya.

Baca Juga :

Kecelakaan Tragis di Junrejo Kota Batu, Pekerja Konstruksi Tewas di Tempat

Dalam penegakan aturan ini, Dishub berkolaborasi dengan pihak kepolisian untuk memberikan tilang kepada pelanggar. Hal ini menunjukkan bahwa penegakan hukum tidak hanya dilakukan oleh satu instansi, melainkan merupakan upaya bersama untuk menciptakan ketertiban di kota. Rahmat berharap dengan tindakan tegas ini, pengendara akan lebih disiplin dalam mematuhi rambu lalu lintas yang ada.

Pelanggar yang terjaring dalam operasi ini diperbolehkan mengambil kendaraan mereka kembali di kantor Dishub, dengan syarat menunjukkan bukti kepemilikan. Proses ini diharapkan dapat mendidik masyarakat agar lebih sadar akan pentingnya mematuhi aturan parkir, demi kelancaran lalu lintas dan kenyamanan bersama.

Dengan adanya langkah-langkah tegas ini, diharapkan Kota Malang dapat kembali menjadi kota yang tertib dan nyaman bagi seluruh penghuninya. Parkir yang tidak teratur tidak hanya merugikan pengendara itu sendiri, tetapi juga dapat mengganggu arus lalu lintas dan menimbulkan kemacetan yang berkepanjangan.

Baca Juga :

Pemkab Malang Salurkan 258.000 Liter Air Bersih ke Tiga Desa yang Kekeringan

Example 120x600