Breaking

Pengusaha Malang Ditahan Terkait Dugaan Kredit Fiktif KoinWorks, Kerugian Capai Miliaran

Pengusaha Malang Ditahan Terkait Dugaan Kredit Fiktif KoinWorks, Kerugian Capai Miliaran
Pengusaha Malang Ditahan Terkait Dugaan Kredit Fiktif KoinWorks, Kerugian Capai Miliaran

Infomalangcom – Industri fintech lending atau pendanaan digital di Indonesia kembali dikejutkan oleh pengungkapan kasus hukum berskala besar.

Aparat penegak hukum secara resmi melakukan tindakan tegas terhadap jaringan pelaku kejahatan keuangan yang memanipulasi sistem pendanaan digital.

Salah satu fokus utama yang menjadi perhatian publik adalah keterlibatan oknum pelaku usaha dari daerah, termasuk penyidikan yang mengarah pada aktivitas pengusaha asal Malang, yang diduga kuat ikut terlibat dalam rantai pengajuan kredit fiktif pada platform KoinWorks (PT Lunaria Annua Teknologi).

Kasus ini menimbulkan kerugian materiil yang sangat fantastis hingga mencapai miliaran bahkan ratusan miliar rupiah, yang kini sedang diusut tuntas oleh pihak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Modus Operandi Manipulasi Invoice dan Identitas Palsu

Kasus ini bermula dari adanya laporan internal mengenai kegagalan pembayaran pendanaan yang melibatkan mitra bisnis eksternal atau borrower berskala besar.

Berdasarkan hasil investigasi resmi, modus operandi yang digunakan oleh para pelaku kejahatan keuangan ini adalah dengan mengajukan pinjaman dana menggunakan dokumen-dokumen yang dimanipulasi secara sistematis.

Pelaku memalsukan ratusan data identitas (KTP) serta merekayasa invoice dagang kosong sebagai agunan utama untuk menguras dana dari platform keuangan digital tersebut.

Keterlibatan jaringan pembuat dokumen palsu dari berbagai wilayah, termasuk pelacakan aliran dana ilegal yang mengalir ke rekening oknum di wilayah Malang, menjadi basis pemeriksaan intensif oleh tim penyidik.

Para pelaku sengaja memanfaatkan kelemahan sistem analisis risiko pada platform pendanaan digital untuk meloloskan pencairan dana ilegal dalam nominal jumbo.

Akibatnya, dana yang dicairkan tidak dialokasikan untuk kegiatan produktif UMKM, melainkan dibawa kabur oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, sehingga memicu skema penundaan pembayaran (standstill) kepada para investor retail (lender).

Baca Juga : Kejari Kota Malang Buka Posko Aduan untuk Awasi Program MBG dari Potensi Penyimpangan

Penahanan Jajaran Direksi dan Tersangka Baru

Penyidikan perkara tindak pidana korupsi dan pencucian uang dalam penyaluran dana investasi ini bergerak sangat dinamis.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta telah menetapkan status tersangka dan menahan tiga petinggi utama PT Lunaria Annua Teknologi (KoinWorks), yakni berinisial BAA selaku Direktur Operasional, BH selaku Direktur Utama periode 2015-2022, serta JB selaku Direktur Utama aktif.

Langkah penahanan ini dilakukan di Rutan Cipinang dan Rutan Salemba demi kepentingan penyidikan dan pencegahan penghilangan barang bukti keuangan.

Tidak berhenti di jajaran direksi, tim penyidik Kejati DKI Jakarta juga melakukan pengembangan perkara secara masif ke wilayah-wilayah operasional pelaku di daerah.

Baru-baru ini, pihak kejaksaan menangkap seorang tersangka baru berinisial LHL yang bertindak sebagai Beneficial Owner dari PT RMS.

Tersangka baru ini memiliki peran sentral dalam memanipulasi pengajuan kredit menggunakan nama-nama pengganti (nominee) tanpa izin, termasuk memanfaatkan KTP milik karyawan yang sudah mengundurkan diri untuk mendapatkan modal kerja fiktif.

Informasi lengkap mengenai penangkapan tersangka baru dan langkah hukum Kejaksaan dapat disaksikan secara visual melalui laporan investigasi YouTube Kontan TV.

Langkah Tegas OJK dan Upaya Pemulihan Aset

Menyikapi skandal industri keuangan non-bank yang merugikan masyarakat luas ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) langsung mengambil tindakan pengawasan khusus secara ketat.

OJK telah memanggil pemegang saham pengendali KoinWorks untuk menuntut komitmen konkret dalam menyuntikkan modal tambahan serta menyelesaikan kewajiban ganti rugi kepada para lender.

OJK juga memperketat aturan operasional pendanaan bersama berbasis teknologi informasi melalui kewajiban proses electronic know your customer (e-KYC) yang lebih rigid untuk mendeteksi dini data fiktif dari pemohon pinjaman di berbagai daerah, termasuk pengawasan terhadap klaster usaha di wilayah Jawa Timur seperti kota Malang.

Hingga saat ini, Kejaksaan Agung bersama Kejati DKI Jakarta terus melakukan pelacakan aset (asset tracing) yang bersumber dari aliran dana kredit fiktif tersebut.

Tim penyidik telah menyita uang tunai senilai lebih dari Rp14 miliar serta memblokir sejumlah aset tidak bergerak milik para tersangka di beberapa kota.

Penegakan hukum ini diharapkan dapat mengembalikan kerugian negara serta memulihkan kepercayaan publik terhadap ekosistem keuangan digital di Indonesia.

Pemeriksaan mendalam juga terus dilakukan terhadap kemungkinan adanya keterlibatan oknum internal perbankan persero yang menjadi penyalur utama dana fasilitas kredit ilegal tersebut.

Baca Juga : Jadwal KA Penataran Surabaya-Malang 2026 Terbaru, Tarif Tiket Mulai Rp10 Ribu

Author Image

Author

Fahrezi