Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Malang mencatat bahwa faktor ekonomi menjadi penyebab utama perceraian di wilayah tersebut. Berdasarkan data dari Januari hingga Juli 2024, terdapat 2.958 permohonan cerai yang diajukan.
Dari jumlah itu, rata-rata 13 pasangan bercerai setiap harinya, meskipun angka ini menunjukkan penurunan dibandingkan dua tahun sebelumnya. “Permohonan gugat cerai tertinggi masih disebabkan oleh masalah ekonomi,” kata Humas PA Kabupaten Malang, Muhammad Khairul, Rabu (18/9/2024).
Ekonomi dan Pertikaian Jadi Penyebab Utama
Dari total permohonan yang masuk, hanya 2.177 perkara yang berhasil diputus oleh PA Kabupaten Malang. Faktor ekonomi menjadi penyebab terbanyak dengan 1.291 perkara, diikuti oleh pertikaian antara suami dan istri sebanyak 1.227 perkara.
Baca juga:
Residivis Curanmor Ditangkap Setelah Curi Motor Keyless di Kabupaten Malang
“Masalah ekonomi dan perselisihan dalam rumah tangga menjadi penyebab utama perceraian,” ungkap Khairul. Ia menambahkan bahwa tingginya kebutuhan hidup memicu banyak pasangan menghadapi tekanan finansial, yang kemudian memicu konflik rumah tangga.
Pencegahan dan Imbauan Pengadilan
Untuk mencegah tingginya angka perceraian, PA Kabupaten Malang mengimbau agar pasangan yang akan menikah bersikap terbuka mengenai kondisi keuangan mereka. “Pasangan harus terbuka, terutama dalam masalah pendapatan,” ujar Khairul. Selain itu, Khairul menjelaskan bahwa ada aturan yang dapat membantu mengurangi perceraian, yakni Surat Edaran Mahkamah Agung No 3 Tahun 2023.
Dalam aturan ini, perceraian hanya bisa dikabulkan jika pasangan telah berpisah minimal selama enam bulan. “Selama proses itu, ada pasangan yang memilih untuk rujuk,” imbuhnya.
Baca juga:
Pemuda Kota Malang yang Tewas Tenggelam di Coban Kedung Darmo telah Ditemukan