M. Hasim, seorang pria berusia 34 tahun asal Desa Blandongan, Kecamatan Bugul Kidul, Kota Pasuruan, kembali berurusan dengan hukum meskipun sebelumnya telah menjalani hukuman penjara. Pada 11 September 2024, Hasim ditangkap oleh pihak kepolisian di Kabupaten Malang atas tuduhan pencurian motor. Dua rekannya, Jumadi dan Toha, yang terlibat dalam aksi pencurian tersebut, kini masih dalam pencarian polisi. Keduanya juga berasal dari Kota Pasuruan.
Kapolsek Singosari, Kompol Mahsyur Ade, menjelaskan bahwa Hasim adalah pelaku utama dalam kasus ini. Meskipun selama pemeriksaan Hasim mengaku hanya sebagai joki, bukti menunjukkan bahwa dia telah berulang kali terlibat dalam kasus pencurian motor. Hal ini dapat dilihat dari catatan hukumnya di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Malang.
Pada Maret 2021, Hasim bersama rekannya, Lukman Hakim, dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan atas kasus pencurian motor Honda Beat di Jalan Cumi-Cumi, Kelurahan Tunjungsekar, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang. Kini, Hasim kembali terlibat dalam tindakan kriminal yang sama dengan mencuri motor pada 10 September 2024.
Baca Juga :
Protes Warga di RSUD Kanjuruhan Tuntut Hak Kelola Parkir dan PKL
Motor yang dicuri kali ini adalah Honda Beat dengan nomor polisi N 3804 EGA milik Melani Putri, seorang warga Desa Bringin, Kecamatan Wajak, yang tinggal di Desa Tunjungtirto, Kecamatan Singosari. Aksi pencurian terjadi ketika Melani sedang berada di dalam kamar kosnya. Motor yang diparkir pada pukul 18.30 baru diketahui hilang pada pukul 22.30.
Menariknya, motor yang dicuri adalah model terbaru 2023 yang dilengkapi dengan fitur keyless. Melani tidak mengunci setir motor, karena menganggapnya dapat mengganggu mobilitas penghuni kos lainnya. Hal ini mempermudah Hasim untuk menuntun motor keluar tanpa perlu menggunakan kunci T.
Hasim akhirnya tertangkap di Pasuruan setelah menuntun motor tersebut melewati jalan utama Malang-Pasuruan yang memiliki banyak turunan. Ia tertangkap saat melintas di Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan. Pengembangan kasus menunjukkan bahwa Hasim baru sekali mencuri motor di Kabupaten Malang, namun telah menerima motor curian dari Jumadi dan Toha sebanyak tiga kali di Kota Malang.
Baca Juga :