Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Peristiwa

Petugas Kebersihan Kehilangan Motor Akibat Pencurian di Kepanjen

64
×

Petugas Kebersihan Kehilangan Motor Akibat Pencurian di Kepanjen

Share this article

Fauji, seorang petugas kebersihan berusia 45 tahun di Kepanjen, Kabupaten Malang, mengalami nasib sial ketika sepeda motor Honda Supra miliknya dicuri saat bertugas. Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Sabtu (21/9/2024) di Jalan A Yani, Kepanjen.

Pencurian saat Bertugas

Juragan Kost

Kejadian bermula saat Fauji meninggalkan sepeda motornya di tepi jalan sekitar pukul 06.00 WIB untuk melanjutkan pekerjaannya membersihkan dedaunan dan sampah di sepanjang Jalan Adi Mulyo. Setelah menyelesaikan tugasnya, ia terkejut menemukan bahwa sepeda motornya tidak ada di lokasi semula. “Betapa terkejutnya saya melihat sepeda motor bebek saya tak ada di lokasi parkir semula,” ungkap Fauji.

Baca juga:

Pasar Comboran Baru Barat Hadapi Banjir dan Kerusakan

Penangkapan Pelaku Pencurian

Segera setelah menyadari kehilangan tersebut, Fauji melaporkan insiden itu ke Polres Malang dengan membawa bukti kepemilikan, seperti STNK dan BPKB. Kasi Humas Polres Malang, AKP Dadang Martianto, menjelaskan bahwa laporan tersebut diterima pada hari yang sama. “Korban langsung melaporkan kehilangan ini ke Polres Malang dengan membawa dokumen kendaraannya,” kata Dadang kepada media.

Proses Hukum terhadap Tersangka

Polisi berhasil menangkap dua pelaku pencurian, yaitu Suyadi (58) sebagai pelaku utama dan Siswanto (51) sebagai penadah, di kediaman mereka pada Kamis (26/9/2024). Dari hasil penyelidikan, Suyadi mengakui mencuri motor menggunakan kunci palsu dan menjualnya kepada Siswanto seharga Rp1,2 juta. “Suyadi mengakui menggunakan kunci palsu saat melakukan aksinya. Motor curian kemudian dijual kepada Siswanto dengan harga Rp1,2 juta,” jelas Dadang.

Kedua pelaku kini ditahan di Polres Malang untuk penyidikan lebih lanjut. Suyadi akan dikenakan Pasal 363 ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang dapat mengancamnya dengan hukuman penjara hingga 9 tahun. Sementara itu, Siswanto akan dikenakan Pasal 480 KUHP tentang penadahan, dengan ancaman hukuman hingga 4 tahun penjara.

Baca juga:

Kualitas Pembangunan Planter di Kota Malang Dipertanyakan, DLH Kembali Disorot