Polresta Malang Kota berhasil mengungkap 21 kasus kriminal selama periode Agustus hingga September 2024. Dari pengungkapan ini, sebanyak 21 tersangka telah diamankan, termasuk beberapa yang masih berusia di bawah umur.
Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto menyampaikan bahwa kasus-kasus tersebut kini dalam tahap penyidikan. “Sebanyak 21 tersangka sudah kami amankan, dan proses hukum mereka sedang berjalan,” ujarnya dalam konferensi pers, Senin (23/9/2024).
Puluhan tersangka ini terlibat dalam berbagai jenis kasus kriminal. Rinciannya meliputi kasus pencurian dengan pemberatan, perjudian, hingga penganiayaan.
Kasus Pencurian dan Penipuan
Dari total kasus yang terungkap, beberapa tersangka terlibat dalam kejahatan pencurian. Selain itu, terdapat kasus penipuan pembelian tanah yang menjerat satu tersangka.
Kapolresta juga mengungkapkan bahwa tersangka penipuan dikenakan Pasal 378 dan 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. “Kami berharap pengungkapan ini dapat memberikan efek jera dan mengedukasi masyarakat agar lebih waspada,” tambah Buher.
Baca Juga : Krisis Air di Kabupaten Malang, Sumber Umbul Sengkaring Mengering Secara Tiba-Tiba
Penganiayaan dan Kejahatan Seksual
Beberapa tersangka juga terlibat dalam kasus kekerasan dan kejahatan seksual. Untuk kasus penganiayaan, para pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP.
Sedangkan kasus pemerkosaan dan persetubuhan anak dikenakan Pasal 82 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara. Kapolresta mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dan waspada dalam setiap aktivitasnya.
Imbauan untuk Masyarakat
Buher juga memberikan pesan agar masyarakat tetap waspada terhadap potensi kejahatan di sekitar mereka. “Jangan memakai perhiasan berlebihan saat berada di tempat ramai, serta jangan parkir kendaraan sembarangan,” pesannya.
Menurutnya, tindakan pencegahan yang sederhana dapat membantu mencegah tindak kriminal. Hal ini diharapkan bisa meminimalkan peluang pelaku kejahatan melakukan aksinya di tempat umum.
Baca Juga : Pemkot Malang Siapkan Relokasi Pedagang Pasca Kebakaran Pasar Comboran