Kota Malang digegerkan oleh aksi penganiayaan yang dilakukan seorang pria terhadap mantan istrinya. Okta Setiawan (35), warga Klojen, Kota Malang, ditangkap polisi setelah menganiaya LF (34), mantan istrinya, di tepi jalan pada Selasa (4/2/2025) petang. Kejadian ini terjadi di depan Toko Donatello Women, Jalan Dieng, Kelurahan Bareng, Kecamatan Klojen.
Menurut Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Risdiyanto, korban melapor ke Polsek Klojen setelah kejadian. Setelah dilakukan pemeriksaan dan visum, pelaku akhirnya ditangkap pada Rabu (5/2/2025). Yudi menjelaskan, kejadian bermula saat korban sedang dalam perjalanan pulang kerja menggunakan ojek online di kawasan Jalan Tenes. Tiba-tiba, pelaku yang juga mengendarai motor mengikuti korban dari belakang.
Di kawasan Pasar Bareng, pelaku meminta driver ojek online untuk berhenti dan mengajak korban pulang bersamanya. Namun, korban menolak dan meminta perjalanan dilanjutkan. Ketika tiba di depan Toko Donatello Women, pelaku memepet motor yang ditumpangi korban dan memaksa driver berhenti. Emosi memuncak, pelaku pun memukul wajah korban hingga menyebabkan luka memar.
Yudi menegaskan, pelaku dan korban telah resmi bercerai sejak April 2024. Saat ini, Okta ditahan di sel tahanan Polsek Klojen untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Menu Bakso Mas Roy Surabaya, Kenikmatan Bakso Terbaik Di Surabaya !
Biaya Masuk dan Pendaftaran MAN 2 Kota Malang Th Ajaran 2025/2026
Jembatan Splendid Malang Kembali Retak dan Ambles, Pemkot Segera Perbaiki
Daftar Menu Depot Tanjung Api Beserta Harganya. Simak Harganya !