Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Peristiwa

Produsen Minyak Goreng Palsu “MinyaKita” Dituntut 1,5 Tahun Penjara

39
×

Produsen Minyak Goreng Palsu “MinyaKita” Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Share this article
Produsen Minyak Goreng Palsu
Example 468x60

Dua terdakwa kasus minyak goreng palsu yang menggunakan merek “MinyaKita” dituntut hukuman penjara selama satu tahun enam bulan. Tuntutan ini disampaikan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen pada hari Selasa, 25 September 2024. Kedua terdakwa, Mulyono yang berusia 47 tahun dan Muhammad Zainudin yang berusia 36 tahun, keduanya berasal dari Bumi Arema, terlibat dalam praktik penipuan yang merugikan konsumen.

Dalam persidangan yang dimulai sekitar pukul 13.10 WIB, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anjar Rudi Admoko, SH MH, mengungkapkan bahwa kedua terdakwa melanggar Pasal 144 UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Tindakan mereka dianggap terbukti memberikan keterangan yang tidak benar atau menyesatkan pada label produk yang mereka jual. “Tuntutan terhadap keduanya adalah satu tahun enam bulan penjara dan denda sebesar Rp 100 juta, subsider dua bulan kurungan penjara,” jelas Anjar.

Juragan Kost

Dalam perkara ini, barang bukti yang diamankan oleh pihak kepolisian meliputi uang tunai sebesar Rp 45 juta, mesin diesel merek Honda GX 160, 120 botol minyak goreng, dan dua ponsel yang menjadi milik Zainudin. Semua barang bukti tersebut dirampas untuk kepentingan negara.

Baca Juga :

Perbaikan Terminal Arjosari Malang Capai 30 Persen, Anggaran yang Digunakan Mencapai Rp 23 Miliar

Mulyono berperan sebagai makelar dalam jual beli minyak goreng, sedangkan Zainudin berfungsi sebagai bos pengemas minyak goreng yang beroperasi di wilayah Wajak. Pada tanggal 15 Maret, Mulyono menerima pesanan dari seorang pelanggan bernama Rouf yang berasal dari Sidoarjo. Rouf meminta pengiriman minyak goreng curah yang dikemas menggunakan label MinyaKita, dengan total pesanan sekitar 800 mililiter. Tujuannya adalah untuk menjual minyak tersebut dengan harga yang lebih tinggi.

Selama persidangan, keduanya mengaku telah mengemas minyak goreng curah menjadi kemasan merek MinyaKita selama enam bulan terakhir. Diperkirakan, sekitar 5.000 botol produk palsu ini telah beredar di masyarakat, dengan harga jual berkisar antara Rp 14.000 hingga Rp 15.000 per botol. Kedua terdakwa tidak memiliki izin untuk menggunakan merek MinyaKita dalam kemasan mereka.

Pada Rabu, 2 Oktober, Mulyono dan Zainudin berencana mengajukan nota pembelaan (pleidoi) secara tertulis. Ketua majelis hakim, Ayun Kristianto, SH MH, menutup persidangan dengan menyatakan bahwa putusan akan diumumkan pada tanggal 9 Oktober 2024.

Baca Juga :

Kota Batu Diterjang Hujan Lebat, Atap Hotel Roboh dan Banjir Luapan Rendam Rumah Warga

Example 120x600