Keberadaan rangka reklame besar di perempatan Simpang Kaliurang, Kota Malang, membuat pengendara merasa terganggu. Reklame tersebut berdiri di sebagian badan jalan, tepat di ujung Jalan Jaksa Agung Suprapto, sehingga mempersempit ruang bagi kendaraan yang melintas.
Keluhan Pengguna Jalan
Beberapa pengendara mengeluhkan bahwa reklame ini membuat situasi berkendara menjadi lebih sulit, terutama saat berbelok. “Saat lampu hijau, jika ingin belok ke kanan dari Jalan Kaliurang ke Jaksa Agung Suprapto, harus ekstra hati-hati karena ada kendaraan dari arah berlawanan dan ruang menjadi sempit,” ujar Suhartono, salah satu warga sekitar, Rabu (2/10/2024).
Pengguna jalan yang sering melintas di lokasi tersebut merasa bahwa reklame besar itu cukup menghalangi pandangan dan membatasi gerak kendaraan. Keadaan ini membuat lalu lintas di area tersebut lebih berisiko kecelakaan, terutama saat jam sibuk.
Baca Juga : Keindahan Pohon Tabebuya di Kayutangan Heritage, Hasil Inisiatif DLH Kota Malang
Rangka Reklame Belum Naik dan Izin Belum Lengkap
Rangka reklame yang memiliki ukuran sekitar 4 meter x 6 meter itu sudah terpasang selama kurang lebih satu minggu. Namun, hingga saat ini, reklame tersebut belum dinaikkan dan masih menunggu kelengkapan perizinan.
Menurut Kepala Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal, dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Malang, Arif Tri Sastyawan, proses perizinan reklame tersebut masih berjalan. “Pemilik reklame ini sudah melakukan MOU dengan Pemkot Malang terkait sewa lahan, tetapi izinnya masih dalam proses, khususnya PBG (Prasarana Bangunan Gedung),” ujar Arif, Rabu (2/10/2024).
Proses Perizinan dan Tindakan Lanjutan
Meski izin PBG belum diterbitkan, Dinas terkait meminta agar pemilik segera mengurus SLF (Sertifikat Laik Fungsi) sebagai bagian dari kelengkapan administratif bangunan tersebut. “Reklame ini seperti bangunan lain, harus ada PBG-nya. Setelah SLF selesai, reklame baru bisa digunakan untuk tayang iklan,” tambah Arif.
Sementara itu, pihak Pemkot juga menekankan pentingnya penyelesaian izin agar Bapenda bisa memungut pajak dari reklame tersebut. Mereka berharap pemilik reklame segera menuntaskan semua prosedur agar tidak mengganggu pengguna jalan lebih lama lagi.
Baca Juga : Pergerakan Harga Bahan Pangan di Malang yang bisa Dikatakan Stabil