Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) Kota Malang mengadakan sosialisasi terkait Konseptualisasi Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) pada Selasa (1/09/2024). Kegiatan ini dilangsungkan di ruang rapat PUPR Kota Malang untuk mempersiapkan penataan tata ruang yang lebih detail ke depannya.
RDTR Sebagai Penjelasan Lanjutan RTRW
Uuk Arif Pujiutomo, Kepala Bidang Tata Ruang dan Pertanahan DPUPRPKP Kota Malang, menjelaskan bahwa RDTR adalah lanjutan dari Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Program ini akan diterapkan di tingkat kecamatan dengan rencana jangka panjang hingga 2044. “Kita sekarang sedang menyusun rencana detail tata ruang kota. Rencananya untuk 20 tahun ke depan sampai 2044,” kata Uuk Arif.
RDTR bertujuan untuk memberikan detail lebih rinci dibandingkan RTRW, termasuk aturan zonasi perumahan, perdagangan, dan kawasan lainnya. RDTR akan menggunakan skala yang lebih kecil, yaitu 1:5.000, dibandingkan RTRW yang menggunakan skala 1:25.000. “Di RTRW itu peta ya, skalanya 1:25.000. Kalau di RDTR itu skalanya 1:5.000. Jadi akan lebih detail lagi,” tambahnya.
Baca Juga :
Deklarasi Dukungan Paslon ABADI di Pilkada 2024
Pentingnya RDTR untuk Perizinan
RDTR juga berfungsi sebagai acuan utama dalam perizinan terkait tata ruang di Kota Malang. Hal ini mencakup aturan zonasi berdasarkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). Menurut Uuk Arif, RDTR sangat penting dalam menentukan zonasi perumahan, perdagangan jasa, dan jenis usaha lainnya yang diizinkan. “Zonasi perumahan itu harus bagaimana, apa saja yang diizinkan. Perdagangan jasa apa yang diizinkan,” ujarnya.
Integrasi RDTR dengan OSS
Ke depannya, DPUPRPKP Kota Malang akan terus mematangkan program RDTR agar dapat terintegrasi dengan sistem Online Single Submission (OSS) dari pemerintah pusat. Integrasi ini bertujuan untuk mempercepat proses perizinan tata ruang secara efisien dan terkoordinasi.
“RDTR ini kita siapkan untuk integrasi dengan OSS. Kalau RDTR ini sudah selesai dan sudah ada Perwalinya, ditindaklanjuti dengan petunjuk teknis dari TPZ tadi yang ditunjukkan,” tutup Uuk Arif.
Baca Juga :
Evaluasi Rekayasa Lalu Lintas dan Optimalisasi Parkir di Kota Malang