Sidang vonis atas kasus kepemilikan ikan predator Arapaima Gigas dengan terdakwa Piyono (61) digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1 Malang, Senin (9/9/2024). Piyono, warga Jalan Sawojajar XI, Kota Malang, divonis 5 bulan penjara dan denda Rp5 juta dengan subsider 1 bulan penjara.
Terdakwa Meluapkan Emosi di Persidangan
Dalam persidangan yang dipimpin oleh Majelis Hakim I Wayan Eka Mariarta, Piyono tampak emosional setelah mendengar vonis tersebut. Ia merasa tidak merugikan siapa pun dengan memelihara ikan Arapaima Gigas sejak tahun 2008.
“Saya memelihara ikan ini sudah bertahun-tahun dan hanya bertambah besar, bukan bertambah banyak. Saya merasa tidak ada risiko yang merugikan orang lain,” kata Piyono di depan hakim.
Baca juga:
Sidang Pembelaan Kasus Pembunuhan dan Mutilasi di Malang, Pelaku Mohon Keringanan Hukuman
Tanggapan Jaksa dan Kuasa Hukum
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Su’udi menilai vonis ini sudah memenuhi keadilan, meskipun tuntutan awalnya adalah 8 bulan penjara subsider 2 bulan. “Vonis ini sudah cukup ringan dan memenuhi rasa keadilan,” ujar Su’udi.
Di sisi lain, kuasa hukum terdakwa, Guntur Putra Abdi, menyatakan kecewa karena vonis tersebut dianggap terlalu berat bagi kliennya. “Kami sudah mengajukan putusan seringan-ringannya, bahkan hanya percobaan, namun hasilnya tetap memberatkan keluarga,” jelas Guntur.
Terdakwa Tidak Tahu Aturan dan Sosialisasi
Terdakwa Piyono mengaku tidak mengetahui adanya aturan terkait pelarangan pemeliharaan ikan predator. Ia juga menyoroti minimnya sosialisasi dari pihak terkait mengenai aturan ini.
“Saya merasa seperti penjahat karena tidak tahu aturan ini. Kalau ada sosialisasi, mungkin saya tidak akan memelihara ikan tersebut,” ungkapnya dengan nada kecewa. Guntur, kuasa hukumnya, juga menyatakan bahwa kliennya hanya memelihara ikan sejak 2008 tanpa niat untuk membudidayakan atau merusak ekosistem.
Baca juga:
Dikeroyok 8 Oknum Silat, Remaja 17 Tahun asal Karangploso Malang Koma