Wakil Bupati Malang, Didik Gatot Subroto, menegaskan pentingnya netralitas ASN dalam Pilkada 2024. Menurutnya, sebagai penyelenggara pemerintahan, ASN harus tahu posisi dan tidak terlibat dalam politik praktis. “ASN ini kan penyelenggara pemerintahan, maka harus netral dan dia harus tahu posisi,” ujar Didik.
Hak Pilih ASN dan Aturan Kampanye
Didik menjelaskan bahwa ASN masih memiliki hak pilih, meskipun diwajibkan untuk tetap netral. Mereka boleh mendengarkan kampanye, tetapi dilarang bergabung dalam tim pemenangan. “ASN itu boleh mendengarkan kampanye tetapi tidak boleh masuk di dalam tim-nya,” jelasnya saat ditemui awak media.
Baca Juga : Kebakaran di Perumahan Kedungkandang Malang, Korsleting Kabel Charger Jadi Penyebab
Sanksi Bagi ASN yang Tidak Netral
ASN yang melanggar aturan netralitas akan dikenakan sanksi oleh Inspektorat dan BKD. Sanksinya bisa berupa penurunan satu tingkat jabatan. “Jika tidak patuh, mereka akan diturunkan satu tingkat,” tegas Didik.
Harapan Partisipasi Tinggi dalam Pilkada
Didik berharap partisipasi masyarakat Kabupaten Malang dalam Pilkada bisa mencapai 80 persen, seperti saat Pileg 2024. Melalui FGD, berbagai solusi dibahas untuk meningkatkan partisipasi pemilih. “Kami berharap tingkat partisipasi bisa tinggi seperti pada Pileg,” tambahnya.
Baca Juga : Pj Wali Kota Malang Dorong Penguatan Data Statistik Sektoral Daerah