infomalangcom – Kegiatan Kuliah Kerja Nyata (KKN) mahasiswa Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) di Kecamatan Kasembon, Kabupaten Malang, sempat menjadi perhatian setelah beredar surat instruksi penolakan di media sosial.
Persoalan tersebut kemudian mendapat penjelasan dari pihak kampus, yang memastikan kegiatan pengabdian mahasiswa tetap berlangsung.
Kronologi Penolakan KKN UMM di Kasembon
Sorotan bermula dari beredarnya surat Pengurus Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWCNU) Kasembon tertanggal 5 Agustus 2026.
Surat tersebut berisi instruksi kepada badan otonom dan lembaga di bawah naungan MWCNU Kasembon agar tidak melibatkan mahasiswa KKN UMM dalam sejumlah kegiatan warga Nahdliyin.
Instruksi itu mencakup kegiatan keagamaan dan kemasyarakatan, seperti pengajian, TPQ, madrasah diniyah, yasinan, tahlil, serta istighosah.
Beredarnya surat tersebut di media sosial membuat persoalan KKN mahasiswa UMM di Kasembon menjadi perhatian publik.
Penjelasan UMM Mengenai Penolakan
Pihak UMM kemudian memberikan klarifikasi mengenai persoalan tersebut. Ketua Divisi Lembaga Penelitian dan
Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) UMM, Arina Restian, menyatakan penolakan tersebut dilakukan oleh sebagian kecil pihak dan tidak menggambarkan sikap seluruh masyarakat Kasembon.
Menurut penjelasan kampus, setelah surat tersebut beredar, UMM segera berkoordinasi dengan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kasembon.
Langkah tersebut dilakukan untuk menyelesaikan persoalan dan mencegah kesalahpahaman berkembang lebih jauh.
Kampus menyampaikan bahwa hasil koordinasi memastikan kegiatan KKN mahasiswa UMM tetap berjalan. Dalam pelaksanaannya, mahasiswa juga mendapat pendampingan dari pihak PCNU Kasembon.
KKN Mahasiswa UMM Tetap Berjalan
UMM menegaskan bahwa mahasiswa tetap menjalankan program pengabdian masyarakat sesuai rencana.
Berdasarkan keterangan Arina, sebagian kecil pihak yang sebelumnya menyampaikan penolakan juga telah melakukan tabayun.
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa persoalan yang muncul tidak serta-merta menghentikan seluruh kegiatan mahasiswa.
UMM juga menyebut hubungan mahasiswa dengan warga di lokasi KKN selama sekitar dua minggu pelaksanaan sebelumnya berjalan harmonis.
Dalam keterangannya, Arina mengatakan mahasiswa tetap dapat mengikuti sejumlah kegiatan masyarakat.
Bahkan, terdapat warga yang masih meminta bantuan mahasiswa untuk menjalankan program penyuluhan mengenai pupuk.
Latar Belakang Persoalan di Kasembon
UMM menyebut persoalan tersebut diduga berkaitan dengan riwayat pengelolaan masjid di lingkungan setempat.
Menurut keterangan kampus, terdapat persoalan psikologis yang kemudian berpengaruh terhadap penerimaan sebagian pihak terhadap mahasiswa KKN.
Namun, UMM menilai persoalan tersebut seharusnya tidak melebar hingga menghambat kegiatan akademik dan pengabdian mahasiswa.
Kampus juga menekankan pentingnya hubungan yang baik antara mahasiswa dengan masyarakat selama program berlangsung.
Penjelasan tersebut menjadi penting agar informasi mengenai penolakan KKN tidak dipahami sebagai penolakan oleh seluruh warga Kasembon.
Pihak kampus secara tegas menyebut sikap tersebut hanya berasal dari sebagian kecil pihak.
Durasi KKN UMM di Kasembon
Mahasiswa UMM diketahui telah menjalankan kegiatan KKN di wilayah tersebut sejak 28 Juli 2026. Program pengabdian masyarakat itu dijadwalkan berlangsung hingga 31 Agustus 2026.
Dengan adanya koordinasi antara UMM dan PCNU Kasembon, kegiatan mahasiswa dipastikan tetap dilanjutkan.
Pendampingan dari pihak terkait menjadi bagian dari upaya menjaga pelaksanaan program agar tetap kondusif sekaligus memastikan mahasiswa dapat menjalankan agenda pengabdian yang telah disusun.
KKN sendiri merupakan bagian dari kegiatan akademik UMM yang memadukan pendidikan, penelitian lapangan, dan pengabdian kepada masyarakat.
Karena itu, keberadaan mahasiswa di tengah masyarakat tidak hanya berkaitan dengan kegiatan kampus, tetapi juga diarahkan untuk memberikan manfaat sesuai kebutuhan masyarakat di lokasi penempatan.
Sikap UMM Setelah Polemik Muncul
UMM memilih menyelesaikan persoalan melalui komunikasi dan koordinasi dengan pihak terkait.
Kampus memastikan insiden tersebut hanya terjadi di wilayah Kasembon dan tidak ditemukan pada lokasi KKN lainnya.
Kejadian ini sekaligus menunjukkan pentingnya komunikasi antara perguruan tinggi, mahasiswa, organisasi kemasyarakatan, pemerintah setempat, dan masyarakat.
Dalam kegiatan pengabdian, perbedaan latar belakang maupun pandangan perlu dikelola melalui dialog agar program yang telah dirancang dapat memberikan manfaat tanpa memperbesar persoalan di tengah masyarakat.
Hingga keterangan kampus disampaikan pada 7 Agustus 2026, kegiatan KKN mahasiswa UMM di Kasembon tetap berjalan dengan pendampingan PCNU setempat.
Program Pengabdian Tetap Menjadi Fokus
Fokus mahasiswa diarahkan pada program kerja yang disusun bersama masyarakat.
Kegiatan KKN menempatkan mahasiswa sebagai bagian dari proses belajar sekaligus menjalankan pengabdian sesuai kebutuhan setempat.
Bagi kampus, keberlanjutan KKN membutuhkan suasana yang aman dan komunikatif. Karena itu, koordinasi dengan pihak lokal menjadi penting ketika muncul persoalan.
Pendekatan melalui dialog membantu mahasiswa memahami kondisi sosial, sementara masyarakat memiliki ruang untuk menyampaikan pandangan maupun kebutuhan mereka.
Setelah polemik muncul, kampus tidak mencabut mahasiswa dari lokasi, melainkan memastikan kegiatan tetap berlangsung dengan pendampingan PCNU Kasembon.
UMM menyatakan surat penolakan tersebut tidak mewakili keseluruhan masyarakat Kasembon.
Sumber data:












