Infomalangcom – Relokasi pedagang Pasar Induk Gadang di Kota Malang memasuki batas akhir.
Pemerintah Kota Malang memberikan waktu hingga 15 September 2026 bagi pedagang yang masih berjualan di pinggir jalan untuk berpindah ke lokasi yang telah disediakan.
Tahap ini menjadi bagian dari penataan kawasan yang juga mendapat perhatian DPRD Kota Malang.
Relokasi Pedagang Pasar Gadang Memasuki Tahap Akhir
Pemkot Malang menyebut pemindahan pedagang dilakukan secara bertahap dengan pendekatan persuasif.
Kebijakan tersebut diarahkan agar aktivitas perdagangan berpindah ke area dalam Pasar Induk Gadang sehingga fungsi jalan dapat dikembalikan dan kawasan menjadi lebih tertib.
Penataan tidak hanya berkaitan dengan pemindahan tempat berjualan. Pemerintah juga melakukan perbaikan infrastruktur di sekitar pasar, termasuk Jalan Gadang–Bumiayu.
Perbaikan diawali pembenahan saluran drainase, kemudian dilanjutkan dengan pekerjaan jalan.
Pemkot berharap penataan tersebut dapat mendukung kelancaran lalu lintas sekaligus aktivitas perdagangan.
DPRD Kota Malang Soroti Kesiapan Fasilitas di Lokasi Relokasi
DPRD Kota Malang memberikan perhatian terhadap kondisi fasilitas yang menunjang aktivitas pedagang.
Dalam pandangan umum fraksi DPRD terkait Perubahan APBD 2026, dewan meminta proses relokasi berjalan kondusif dan pedagang tetap dapat berjualan dengan nyaman.
Fasilitas pendukung seperti parkir, jalan, dan jembatan di sekitar pasar disebut perlu dipastikan dapat menunjang aktivitas pedagang.
Perhatian tersebut penting karena perpindahan lokasi tidak berhenti pada pemindahan barang dan lapak, tetapi juga menyangkut kemampuan pedagang menjalankan kegiatan usaha secara berkelanjutan.
Fasilitas Dasar Menjadi Bagian Penting Relokasi Pedagang
Kesiapan fasilitas menjadi salah satu unsur yang perlu diperhatikan dalam proses relokasi.
Listrik, air, sanitasi, akses menuju lapak, area parkir, serta ruang bongkar muat berkaitan langsung dengan kegiatan perdagangan sehari-hari.
Karena itu, fasilitas sebaiknya tidak hanya tersedia secara fisik, tetapi dapat digunakan sesuai kebutuhan.
Penelitian mengenai tata kelola pasar tradisional pascarelokasi di Kabupaten Muaro Jambi menunjukkan bahwa keberhasilan relokasi tidak hanya bergantung pada pembangunan fisik.
Penelitian tersebut menemukan persoalan berupa ketidaksesuaian fasilitas dengan kebutuhan pedagang, komunikasi kebijakan yang lemah, keterlibatan pedagang yang terbatas, serta koordinasi antarlembaga yang belum optimal.
Temuan tersebut menjadi konteks penting bagi Pasar Gadang. Setiap kebutuhan teknis di lokasi baru perlu dipantau agar penataan dapat berjalan bersamaan dengan keberlangsungan aktivitas ekonomi pedagang.
Sekitar 1.200 Pedagang Terdampak Penataan Pasar Gadang
Pemkot Malang sebelumnya menyebut sekitar 1.200 pedagang akan direlokasi ke dalam area Pasar Induk Gadang.
Para pedagang tersebut merupakan pedagang lama yang telah beraktivitas di kawasan tersebut. Pemindahan dilakukan untuk mendukung rencana penataan dan revitalisasi pasar.
Pada tahap relokasi, pedagang perlu menyesuaikan diri dengan tempat usaha baru.
Perubahan posisi lapak, akses pembeli, pola distribusi barang, dan kebiasaan pelanggan dapat menjadi bagian dari proses adaptasi.
Karena itu, komunikasi antara pemerintah, pengelola, dan pedagang tetap diperlukan selama penataan berlangsung.
Penataan Kawasan Pasar Gadang dan Aktivitas di Badan Jalan
Salah satu tujuan penataan Pasar Gadang adalah mengoptimalkan fungsi jalan serta meningkatkan ketertiban kawasan.
Sebelumnya, sebagian pedagang masih beraktivitas di pinggir jalan. Pemkot mendorong mereka berpindah ke lokasi yang telah disediakan di dalam kawasan pasar.
Penataan juga berkaitan dengan perbaikan akses jalan dan lingkungan sekitar.
Pemerintah berharap ruang jalan dapat digunakan sebagaimana fungsinya, sementara pedagang tetap mempunyai tempat usaha yang dapat mendukung kegiatan perdagangan.
Dampak Lokasi Relokasi terhadap Aktivitas Perdagangan
Lokasi mempunyai hubungan dengan aktivitas ekonomi pedagang.
Studi tentang relokasi pasar tradisional di Muara Sabak Barat menunjukkan bahwa relokasi berpengaruh terhadap pendapatan pedagang dalam penelitian tersebut.
Peneliti juga mencatat lokasi perdagangan, akses konsumen, serta perubahan pelanggan sebagai faktor yang perlu diperhatikan setelah pemindahan.
Temuan itu tidak dapat langsung dianggap menggambarkan kondisi pedagang Pasar Gadang karena objek dan wilayah penelitiannya berbeda.
Namun, penelitian tersebut memberikan gambaran bahwa perubahan lokasi dapat membawa konsekuensi ekonomi sehingga proses adaptasi pedagang perlu menjadi perhatian.
Pengawasan Setelah Relokasi Tetap Dibutuhkan
Setelah batas waktu relokasi, pengawasan tetap diperlukan untuk memastikan fasilitas berjalan dan kebutuhan pedagang dapat ditindaklanjuti.
Pemkot Malang menyatakan akan memantau proses relokasi dan pembangunan lapak, sementara DPRD menjalankan fungsi pengawasan serta menyerap aspirasi.
Evaluasi berkala dapat membantu menemukan persoalan di lapangan, mulai dari akses, fasilitas pendukung, hingga kebutuhan pedagang.
Dengan pemantauan yang berkelanjutan, penataan Pasar Gadang tidak hanya berorientasi pada pemindahan lokasi, tetapi juga pada keberlangsungan aktivitas perdagangan dan ketertiban kawasan.
Perhatian terhadap fasilitas, akses, dan kebutuhan pedagang menjadi bagian penting agar proses penataan dapat berlangsung tertib, sementara kegiatan perdagangan berjalan selama masa penyesuaian di lokasi baru secara bertahap bersama pemerintah.
baca juga : Mulai Hari Ini, Pelajar di Kota Malang Bisa Naik Angkot Gratis













