infomalangcom – Ancaman perundungan siber atau cyberbullying terhadap anak di ruang digital mendapat perhatian serius dari kalangan legislator.
DPRD Jawa Timur mendukung langkah pembatasan akses digital di lingkungan sekolah sebagai salah satu upaya konkret melindungi anak dari kekerasan di dunia maya. Dukungan ini muncul di tengah semakin maraknya kasus kekerasan digital yang menyasar anak-anak usia sekolah di berbagai platform media sosial.
Kebijakan pembatasan gadget ini mulai diterapkan Pemerintah Provinsi Jawa Timur bagi murid dan guru jenjang SMA, SMK, dan SLB sejak Senin, 13 April 2026.
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan menciptakan proses pembelajaran yang lebih aman, sehat, dan berorientasi pada penguatan karakter peserta didik.
“Pemanfaatan penggunaan gadget perlu diatur untuk menjamin proses pembelajaran berjalan aman, sehat, dan berorientasi pada penguatan karakter peserta didik,” ujar Khofifah di Surabaya.
Ia menilai penggunaan gadget yang tidak terkontrol berpotensi menimbulkan berbagai dampak negatif, mulai dari paparan konten tidak layak, perundungan daring, ketergantungan digital, hingga penurunan kemampuan berpikir kritis siswa dalam mengikuti proses pembelajaran sehari-hari.
Dukungan DPRD dan Kebutuhan Petunjuk Teknis
Kebijakan ini disambut positif oleh Anggota Komisi E DPRD Jawa Timur Suli Da’im. Ia menilai langkah ini menjadi bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menciptakan ekosistem pendidikan yang lebih sehat, fokus, dan berkarakter di tengah derasnya arus digitalisasi.
Meski demikian, Suli mendesak agar kebijakan pembatasan gadget di sekolah segera dilengkapi dengan petunjuk teknis yang jelas, agar penerapannya di lapangan dapat berjalan konsisten di seluruh satuan pendidikan.
Ia menyebut kebijakan ini merujuk pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026, yang merupakan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak, atau yang dikenal dengan sebutan PP Tunas.
Dukungan serupa juga disampaikan Anggota Komisi E DPRD Jawa Timur lainnya, Puguh Wiji Pamungkas, yang menilai PP Tunas sebagai jawaban konkret atas keresahan masyarakat terkait meningkatnya kasus cyberbullying dan kekerasan di ruang digital yang menyasar anak-anak.
Baca Juga: Menteri Purbaya Ungkap Kebijakan Ekonomi Terbaru Indonesia, Simak Dampaknya
“PP Tunas ini bisa menjadi salah satu solusi penting untuk menekan cyberbullying dan kekerasan digital. Tapi harus diiringi dengan edukasi, pendampingan, dan kesadaran bersama. Regulasi saja tidak cukup tanpa peran keluarga dan masyarakat,” tegas Puguh.
Ia mengingatkan bahwa negara memang hadir melalui regulasi, namun peran orang tua, sekolah, serta lingkungan sosial tetap menjadi garda terdepan dalam mendampingi anak di ruang digital.
Dalam pelaksanaannya, siswa tetap diperbolehkan membawa telepon genggam ke sekolah sebagai sarana komunikasi dengan orang tua atau wali. Namun, penggunaan gadget oleh siswa selama berada di lingkungan sekolah hanya diperbolehkan untuk kepentingan pembelajaran yang telah direncanakan dan berada di bawah pengawasan guru.
Kebijakan ini bukan bentuk pelarangan total, melainkan pengaturan penggunaan agar lebih terarah, produktif, dan tetap mendukung proses pembelajaran di kelas.
Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur turut menegaskan komitmennya dalam mengawal implementasi kebijakan ini di lapangan. “Kami di Dinas Pendidikan juga melaksanakan pengawasan dan evaluasi secara berkala terhadap penerapan kebijakan pembatasan penggunaan gadget di satuan pendidikan,” demikian pernyataan resmi Dinas Pendidikan Jawa Timur.
Kebijakan ini juga disebut mendapat dukungan dari kalangan orang tua atau wali murid, mengingat kekhawatiran bersama terhadap dampak gadget yang dapat mengganggu tumbuh kembang anak di lingkungan sekolah maupun di luar jam belajar.
Sebagai referensi kebijakan perlindungan anak di ruang digital secara nasional, masyarakat dapat mengakses informasi lebih lanjut melalui situs resmi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Melalui sinergi antara regulasi, pengawasan sekolah, dan peran aktif keluarga, diharapkan ruang belajar bagi anak-anak Jawa Timur dapat menjadi lebih aman dari ancaman perundungan siber di masa mendatang, sekaligus mendukung tumbuh kembang generasi muda yang lebih sehat secara digital.
Baca Juga: Pemkot Malang Dorong Penghijauan Ulang Ruas Jalan untuk Kembalikan Estetika dan Kesegaran Kota












