Breaking

MK Tetapkan Minimal 3 Indikator untuk Penentuan Status Bencana Nasional

Bima Yoga

29 August 2026

MK Tetapkan Minimal 3 Indikator untuk Penentuan Status Bencana Nasional
Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.

infomalangcom – Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.

Melalui putusan ini, Mahkamah menetapkan bahwa status bencana nasional maupun daerah ke depan cukup ditentukan berdasarkan pemenuhan minimal tiga dari lima indikator yang ada, dengan jumlah korban ditempatkan sebagai indikator utama yang wajib terpenuhi.

Putusan Perkara Nomor 261/PUU-XXIII/2025 tersebut dibacakan dalam Sidang Pengucapan Putusan di Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi, Jakarta, pada Jumat, 28 Agustus 2026.

Ketua MK, Suhartoyo, menegaskan bahwa Pasal 7 ayat 2 UU 24/2007 dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai bahwa penetapan status bencana nasional dan daerah didasarkan pada pemenuhan sekurang-kurangnya tiga indikator.

Lima Indikator Dinilai Saling Beririsan dan Sulit Dipenuhi

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, yang membacakan pertimbangan hukum putusan tersebut, menjelaskan bahwa lima indikator penentuan bencana yang selama ini diatur, yakni jumlah korban, kerugian harta benda, kerusakan prasarana dan sarana, cakupan luas wilayah terdampak, serta dampak sosial ekonomi, ternyata secara konseptual saling berkelindan satu sama lain.

Ia mencontohkan bahwa indikator dampak sosial ekonomi kerap tumpang tindih dengan tiga indikator lainnya, yakni jumlah korban, kerugian harta benda, dan kerusakan sarana prasarana.

Dengan kata lain, apabila ketiga indikator tersebut sudah menunjukkan tingkat keparahan tinggi, maka dampak sosial ekonomi secara otomatis juga akan tinggi tanpa perlu dihitung secara terpisah.

Mahkamah menilai bahwa ketentuan yang mewajibkan pemenuhan seluruh lima indikator secara kumulatif justru menyulitkan penerapan aturan tersebut pada kondisi bencana yang terjadi secara faktual di lapangan.

Kondisi ini berpotensi menghambat dan memperlambat proses penentuan status bencana secara dini, sehingga penanganan tanggap darurat tidak dapat berjalan optimal.

Enny menambahkan bahwa keputusan untuk menetapkan tiga dari lima indikator tersebut juga bertujuan mendorong pemerintah pusat agar meningkatkan tanggung jawab dan lebih responsif dalam penanggulangan bencana yang terjadi di berbagai daerah.

Baca Juga: MK Batalkan Pasal Penghinaan Pemerintah dan Lembaga Negara dalam KUHP

Menurutnya, apabila suatu peristiwa bencana tidak memenuhi indikator bencana nasional sebagaimana dimaksud dalam putusan ini, maka bencana tersebut dengan sendirinya dikategorikan sebagai bencana daerah.

Permohonan uji materiil ini sebelumnya diajukan oleh tujuh orang pemohon, yakni Elydya Kristina Simanullang, Doris Manggalang Raja Sagala, Jonswaris Sinaga, Robinar V.K. Panggabean, Amudin Laia, Roy Sitompul, dan Christian Adrianus Sihite. Pengujian ini berangkat dari peristiwa bencana banjir dan tanah longsor yang melanda Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat, yang saat itu tidak ditetapkan sebagai bencana nasional meski menimbulkan korban meninggal dunia mencapai 1.016 jiwa dan sekitar 850 ribu pengungsi per 15 Desember 2025.

Para pemohon menilai bahwa alih-alih menetapkan status bencana nasional, pemerintah saat itu hanya menyebut peristiwa tersebut sebagai prioritas nasional, istilah yang menurut mereka tidak dikenal dalam kerangka hukum penanggulangan bencana sebagaimana diatur Pasal 7 UU 24/2007.

Ketentuan yang bersifat kumulatif dalam pasal tersebut dinilai menjadi salah satu penyebab sulitnya status bencana nasional ditetapkan meski dampak yang ditimbulkan sudah sangat besar.

Dengan adanya putusan ini, ke depan proses penetapan status bencana nasional maupun daerah diharapkan dapat berjalan lebih cepat dan tidak lagi terhambat oleh persyaratan pemenuhan seluruh indikator secara kumulatif.

Kepastian status bencana yang lebih cepat dinilai penting mengingat dampaknya yang signifikan terhadap kecepatan penanganan korban, baik dari sisi keselamatan jiwa maupun pemulihan kerugian harta benda masyarakat terdampak.

Salinan lengkap putusan dapat diakses melalui laman resmi Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.

Putusan ini menjadi salah satu terobosan hukum penting dalam sistem penanggulangan bencana di Indonesia, sekaligus menjadi pengingat bagi pemerintah pusat untuk lebih responsif dan tidak menunda-nunda penetapan status bencana nasional demi mempercepat proses pertolongan dan pemulihan bagi masyarakat yang terdampak bencana di berbagai wilayah Tanah Air.

Baca Juga: Tiga Anggota DPR Siap Mundur Jika RUU Perampasan Aset Gagal Rampung

Author Image

Author

Bima Yoga