UPDATE MALANG RAYA Kabar terbaru, agenda, layanan publik, dan informasi penting untuk warga Pantau Update
THE AUTHORITY OF MALANG RAYA
1 November 2026Malang Raya
Kirim Info Warga
1 November 2026Malang Raya

Cara Isbat Nikah di Kota Malang lewat Sidang Terpadu Gratis: Syarat, Biaya, dan Alur

Ilustrasi AI sidang isbat nikah terpadu: pasangan suami istri paruh baya didampingi dua saksi duduk menghadap hakim bertoga hitam yang membaca berkas, dengan puluhan peserta lain menunggu giliran di aula.
Ilustrasi sidang isbat nikah terpadu. Pasangan yang pernikahannya sah secara agama tetapi belum tercatat di KUA dapat mengajukan pengesahan ke Pengadilan Agama. (Ilustrasi: dibuat dengan Gemini AI)

Singkatnya

  • Pernikahan siri pasangan Muslim bisa disahkan lewat isbat nikah di Pengadilan Agama Kota Malang, yang juga melayani warga Kota Batu.
  • Sidang terpadu Pemkot gratis dan langsung menghasilkan buku nikah, KTP, KK, serta akta kelahiran anak.
  • Di luar jadwal sidang terpadu, isbat nikah tetap bisa diajukan lewat jalur reguler kapan saja.

Kenapa

Tanpa pencatatan, anak bisa kehilangan nama ayah di akta kelahiran dan keluarga kesulitan mengurus warisan, pensiun, hingga dokumen kependudukan. Pada sidang terpadu 26 Mei 2026 saja, ada 112 perkara keluarga warga Kota Malang yang diselesaikan.

Kesimpulan

Isbat nikah adalah jalan resmi agar pernikahan siri tercatat negara dan hak anak terlindungi, dan warga Malang Raya bisa mengurusnya gratis lewat sidang terpadu atau kapan saja lewat jalur reguler.

Ringkasan ini dibantu AI dan ditinjau tim redaksi Info Malang.

Bagikan

Diperbarui per 1 November 2026

Ringkasan

Isbat nikah adalah pengesahan perkawinan oleh Pengadilan Agama bagi pasangan Muslim yang menikah sah secara agama tetapi tidak tercatat di KUA. Warga Kota Malang dan Kota Batu mengajukannya ke Pengadilan Agama Kota Malang, karena Kota Batu belum memiliki pengadilan agama sendiri. Warga Kabupaten Malang mengajukan ke Pengadilan Agama Kabupaten Malang di Kepanjen. Pemkot Malang dan Pemkot Batu beberapa kali menggelar sidang terpadu gratis yang langsung berujung pada penerbitan buku nikah dan pembaruan dokumen kependudukan.

Kenapa Perlu Diurus

Tanpa pencatatan, status kawin tidak bisa dicantumkan di KTP dan KK, nama ayah bisa tidak tercantum di akta kelahiran anak, dan urusan warisan atau pensiun janda/duda jadi sulit. Bila isbat nikah dikabulkan, anak dari pasangan tersebut otomatis berstatus anak sah, dan Dispendukcapil dapat menerbitkan akta kelahiran dengan nama ayah dan ibu.

Dasar Hukum

  • Kompilasi Hukum Islam (Inpres Nomor 1 Tahun 1991) Pasal 7: bila perkawinan tidak bisa dibuktikan dengan akta nikah, isbat nikah dapat diajukan ke Pengadilan Agama.
  • Alasan yang diatur antara lain: akta nikah hilang; ada keraguan tentang sah atau tidaknya salah satu syarat perkawinan; perkawinan terjadi sebelum UU Nomor 1 Tahun 1974; atau perkawinan dilakukan oleh mereka yang tidak punya halangan perkawinan menurut undang-undang.
  • Pihak yang berhak mengajukan: suami atau istri, anak-anak mereka, wali nikah, dan pihak yang berkepentingan.
  • Sidang terpadu mengacu pada PERMA Nomor 1 Tahun 2015 tentang pelayanan terpadu sidang keliling.

Kapan Permohonan Bisa Ditolak

Pengadilan hanya mengesahkan pernikahan yang memenuhi syarat dan rukun nikah. Permohonan bisa ditolak bila wali tidak berhak, tidak ada saksi, salah satu pihak masih terikat perkawinan sah dengan orang lain saat menikah siri, atau usia saat menikah belum memenuhi syarat. Pada sidang terpadu 2023, dua dari sebelas pasangan pemohon ditolak karena alasan usia. Untuk melindungi anak dalam kondisi seperti ini, ajukan penetapan asal-usul anak.

Dua Jalur Pengajuan

1. Sidang terpadu (gratis, berkala)

  1. Pantau pengumuman dari Pemkot Malang, Pemkot Batu, atau Pengadilan Agama Kota Malang.
  2. Daftar dengan membawa berkas. Pada 2026, pendaftaran gratis dan peserta cukup membawa dokumen yang diperlukan.
  3. Ikuti pemeriksaan dan verifikasi berkas.
  4. Hadiri sidang. Hakim akan menanyakan bagaimana pernikahan dilangsungkan.
  5. Bila dikabulkan, KUA menerbitkan buku nikah dan Dispendukcapil memperbarui KTP, KK, dan akta kelahiran anak.

2. Jalur reguler (kapan saja)

  1. Datang ke PTSP Pengadilan Agama, atau daftar secara elektronik lewat e-Court.
  2. Bayar panjar biaya perkara sesuai taksiran. Biaya pendaftaran PNBP-nya Rp30.000, dan total panjar tergantung radius tempat tinggal. Sebagai gambaran, Pemkot Batu pada 2025 menyebut biaya sidang isbat sekitar Rp450.000 per perkara. Dapat diminta taksiran pasti ke PTSP.
  3. Ikuti sidang sesuai jadwal panggilan.
  4. Bawa salinan penetapan ke KUA kecamatan untuk dicatat dan diterbitkan buku nikah, lalu ke Dispendukcapil untuk memperbarui dokumen kependudukan.

Warga tidak mampu dapat menanyakan layanan pembebasan biaya perkara (prodeo) ke PTSP Pengadilan Agama.

Dokumen yang Biasa Diperiksa

  • KTP suami dan istri
  • Kartu Keluarga
  • Surat keterangan KUA bahwa pernikahan belum tercatat
  • Surat keterangan kelurahan
  • Saksi pernikahan, bila masih ada

Syarat tiap perkara bisa berbeda. Konfirmasi daftar terbarunya ke PTSP Pengadilan Agama sebelum datang.

Info Praktis

Pengadilan Agama Kota Malang (Kota Malang dan Kota Batu)Jl. Raden Panji Suroso No. 1, Polowijen, Blimbing, Kota Malang 65126
Telepon(0341) 491812
WhatsApp PTSP Online0851-5760-0500
Jam layananSenin–Jumat, 08.00–16.00 WIB
Situspa-malangkota.go.id
Pengadilan Agama Kabupaten MalangJl. Raya Mojosari 77, Kepanjen, telepon (0341) 399192
Biaya sidang terpaduGratis (ditanggung pemerintah daerah)
Biaya jalur regulerSesuai taksiran panjar per radius; tanyakan ke PTSP
Non-MuslimAjukan pengesahan ke Pengadilan Negeri

Rekam Jejak Sidang Terpadu di Malang Raya

  • 19 September 2023, MPP Merdeka (Kota Malang): 9 pasangan dari Kecamatan Blimbing disahkan; 2 dari 11 pemohon ditolak karena usia.
  • 14 Juni 2024 (Kota Batu): 11 perkara; 9 isbat nikah dikabulkan.
  • 30 Desember 2024, Malang Creative Center (Kota Malang): 84 peserta, terdiri dari 30 pasangan isbat nikah dan 54 perkara asal-usul anak.
  • 5 Februari 2025, Graha Pancasila Balai Kota Among Tani (Kota Batu): 83 perkara, terdiri dari 13 isbat nikah, 44 asal-usul anak, dan 26 pembetulan biodata akta nikah.
  • 26 Mei 2026, MPP Merdeka (Kota Malang): 112 perkara, terdiri dari 8 isbat nikah, 26 asal-usul anak, dan perkara perwalian anak (20 di antaranya didampingi Kejaksaan Negeri). Layanan juga mencakup perubahan biodata buku nikah. Peserta tertua berusia 75 tahun.
  • 16 Juli 2026 (Kota Batu): sidang terpadu perwalian anak.

Jadwal Berikutnya

Pengadilan Agama Kota Malang menjadwalkan sidang terpadu lanjutan di Kota Batu pada Oktober 2026, mencakup perwalian, isbat nikah, asal-usul anak, dan perubahan biodata. Untuk Kota Malang, belum ada pengumuman sidang terpadu 2027. Selama menunggu, isbat nikah tetap bisa diajukan lewat jalur reguler kapan saja. Halaman ini akan diperbarui begitu jadwal resmi keluar.

Baca Juga: Pengadilan Agama Kabupaten Malang Perketat Pemeriksaan Dispensasi Nikah

Editor: Handoyo Tejo Wasito

Bagikan
Arek Malang wajib follow

The Authority of Malang Raya

Mau tahu info akurat, mendalam, dan komprehensif di sekitar Malang? Langsung pantau infomalang.

Tag teman tongkronganmu yang paling sering ketinggalan info.