Pemerintah menjadwalkan pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2026 pada November–Desember 2026. Setiap pekerja yang memenuhi syarat akan menerima Rp300 ribu per bulan untuk periode Oktober, November, dan Desember 2026. Ketiganya dibayarkan sekaligus, sehingga totalnya Rp900 ribu.
Jadwal tersebut disampaikan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melalui akun Instagram resminya pada Kamis (29/10/2026). Kemnaker tidak menyebut tanggal pasti. Rentang November–Desember merupakan rencana penyaluran, bukan jadwal transfer untuk tiap penerima.
Dasar Hukum dan Penyalur
Ketentuan BSU 2026 diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua atas Permenaker Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh. Aturan ini ditetapkan dan diundangkan pada 28 Oktober 2026, dan berlaku sejak tanggal diundangkan.
Penyaluran direncanakan melalui bank Himbara, yaitu Bank Mandiri, BRI, BNI, BTN, dan BSI, serta PT Pos Indonesia (Persero).
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan, BSU dimaksudkan untuk menjaga daya beli pekerja dan membantu mereka memenuhi kebutuhan hidup. Bantuan diberikan sesuai persyaratan yang telah ditetapkan.
Syarat Penerima BSU 2026
Berdasarkan Permenaker 16/2026, penerima BSU harus:
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Agustus 2026.
- Menerima gaji atau upah paling banyak Rp3,5 juta per bulan.
Untuk pekerja di daerah dengan UMK lebih dari Rp3,5 juta, batas gaji disesuaikan dengan UMK dan dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu rupiah penuh. Daerah tanpa UMK memakai UMP sebagai acuan, dengan cara pembulatan yang sama.
Gaji yang dijadikan acuan adalah upah terakhir yang dilaporkan pemberi kerja ke BPJS Ketenagakerjaan, terdiri atas upah pokok dan tunjangan tetap. Aparatur sipil negara (ASN), prajurit TNI, dan anggota Polri tidak termasuk penerima BSU.
Tidak Perlu Daftar, Waspada Tautan Palsu
Kemnaker menegaskan BSU tidak memerlukan pendaftaran mandiri. Data calon penerima disiapkan Kemnaker bersama BPJS Ketenagakerjaan. Karena itu, pekerja diimbau tidak menanggapi pesan atau situs yang mengajak mendaftar BSU, dan tidak memberikan NIK, data rekening, maupun kode OTP kepada pihak yang tidak dikenal.
Informasi resmi BSU 2026 bisa dipantau melalui laman bsu.kemnaker.go.id dan kanal media sosial resmi Kemnaker.
Sasaran 13,3 Juta Pekerja
BSU 2026 menyasar sekitar 13,3 juta pekerja dengan kebutuhan anggaran hampir Rp12 triliun. Program ini masuk rangkaian kebijakan pemerintah pada kuartal IV 2026 untuk menjaga daya beli masyarakat.
Baca Juga: 62 Ribu Warga Malang Masuk Data Perlindungan Sosial, Ini Bantuan yang Berpotensi Diterima
Editor: Handoyo Tejo Wasito
Nasional
Nasional
Nasional
Nasional
Nasional
Nasional