economics

Heboh! Penumpang Vape di Pesawat Garuda, Nasibnya?

44
×

Heboh! Penumpang Vape di Pesawat Garuda, Nasibnya?

Share this article

Suaramedia.id – Geger! Seorang penumpang pesawat Garuda Indonesia rute Jakarta-Medan kedapatan menggunakan rokok elektrik (vape) di dalam kabin. Kejadian yang viral di media sosial ini terjadi pada penerbangan GA 1904 tanggal 27 Maret 2025. Pihak Garuda Indonesia pun angkat bicara.

Direktur Utama Garuda Indonesia, Wamildan Tsani, menjelaskan bahwa awak kabin telah memberikan teguran lisan sebanyak dua kali kepada penumpang tersebut sesuai prosedur penanganan penumpang yang mengganggu (disruptive passenger). Setelahnya, awak kabin berkoordinasi dengan Pilot in Command (PIC) untuk menghubungi petugas keamanan bandara (Avsec) di Bandara Internasional Kualanamu.

Juragan Kost
Heboh! Penumpang Vape di Pesawat Garuda, Nasibnya?
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

"Penumpang tersebut langsung dijemput oleh Tim Avsec setibanya di Bandara Kualanamu untuk menjalani investigasi lebih lanjut," ungkap Wamildan dalam keterangan resmi.

Meskipun Peraturan Menteri Perhubungan (PM) Nomor 12 Tahun 2024 mengizinkan penumpang membawa maksimal satu perangkat vape dengan syarat baterai dilepas dan cairan isi ulang maksimal 100ml, penggunaan vape di dalam pesawat tetap dilarang.

"Merokok, termasuk penggunaan vape, di dalam kabin pesawat adalah pelanggaran serius dan tidak ditoleransi," tegas Wamildan. Garuda Indonesia menyatakan akan mengambil tindakan tegas sesuai prosedur yang berlaku, baik nasional maupun internasional.

Pihak Garuda Indonesia juga menekankan komitmennya terhadap keselamatan, keamanan, dan kenyamanan penerbangan. Mereka menyesalkan kejadian ini dan akan meningkatkan pengawasan serta sosialisasi kepada penumpang terkait larangan penggunaan vape selama penerbangan. Wamildan pun mengimbau seluruh penumpang untuk selalu mematuhi peraturan demi menciptakan penerbangan yang aman dan nyaman.