Kebakaran rumah terjadi di Jalan Diponegoro No 15, Kota Malang, pada Rabu, 2 Oktober 2024, sekitar pukul 05.36 WIB. Tim pemadam kebakaran dari Satpol PP Kota Malang segera merespons laporan dan tiba di lokasi sekitar 16 menit kemudian, tepatnya pukul 05.52 WIB.
Tindakan Cepat Tim Pemadam Kebakaran
Kepala Dinas Pemadam Kebakaran, Agoes, mengungkapkan, “Kami mendapatkan laporan adanya kebakaran di Jalan Diponegoro dan langsung mengirimkan tim ke lokasi.” Dalam penanganan kebakaran ini, tim terdiri dari 10 personel, 5 unit mobil pemadam kebakaran, dan 4 relawan turut serta.
Baca Juga : Polda Jatim Ungkap Jaringan TPPO Berkedok Panti Pijat di Malang
Kerugian dan Penyebab Kebakaran
Meskipun tidak ada korban jiwa, kebakaran ini mengakibatkan kerugian yang diperkirakan mencapai Rp30 juta. Agoes menjelaskan bahwa api diduga berasal dari kompor yang tidak dimatikan saat pemilik rumah sedang memasak, “Menurut keterangan pemilik rumah, api berasal dari kompor yang lupa dimatikan,” tambahnya.
Pemadaman dan Penanganan Kebakaran
Dalam proses pemadaman, tim memerlukan sekitar 1300 liter air untuk mengendalikan api. Agoes melanjutkan, “Kegiatan pemadaman ini selesai dan tim kembali ke markas setelah situasi terkendali.”
Baca Juga :