Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Hukum & KriminalPeristiwa

Polda Jatim Ungkap Jaringan TPPO Berkedok Panti Pijat di Malang

47
×

Polda Jatim Ungkap Jaringan TPPO Berkedok Panti Pijat di Malang

Share this article
TPPO Malang
Example 468x60

Polda Jawa Timur (Polda Jatim) berhasil membongkar kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang berkedok panti pijat di Kecamatan Blimbing, Kota Malang. Pengungkapan ini menambah deretan kasus perdagangan manusia yang semakin marak di wilayah Jawa Timur.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Dirmanto, mengungkapkan bahwa pihaknya berhasil mengamankan empat tersangka terkait kasus ini. “Kami menangkap empat orang yang terlibat dalam praktik TPPO dengan modus panti pijat ini,” kata Dirmanto, Selasa (1/10/2024).

Juragan Kost

Pengungkapan Kasus dan Penangkapan Tersangka

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim melakukan penyelidikan setelah mendapatkan laporan dari masyarakat mengenai adanya panti pijat yang menyediakan layanan seksual. “Kami bergerak cepat setelah menerima informasi dari masyarakat dan melakukan penyelidikan,” jelas Wadir Reskrimum Polda Jatim, AKBP Suryono.

Setelah penyelidikan dilakukan, pihak kepolisian mendatangi salah satu panti pijat di Kecamatan Blimbing pada tanggal 24 September 2024. “Di lokasi, kami mendapati seorang pria dan terapis dalam keadaan tanpa busana di salah satu kamar,” ungkapnya.

Baca Juga : ART di Malang Dianiaya Majikan Usai Anjing Peliharaan Mati

Peran Para Tersangka

Dalam kasus ini, empat tersangka berhasil diamankan, masing-masing dengan peran berbeda. Tersangka berinisial K alias T, seorang pria berusia 59 tahun, merupakan pemilik dan pengelola panti pijat yang bertanggung jawab menyediakan terapis perempuan untuk melayani tamu.

“Tersangka K mengelola panti pijat dan menerima uang pembayaran dari tamu,” ujar AKBP Suryono. Sementara itu, dua terapis berinisial ED dan L juga turut diamankan karena diduga memberikan layanan seksual kepada tamu.

Modus Operandi dan Hukuman

Modus yang digunakan oleh para tersangka adalah dengan menawarkan jasa pijat, namun memberikan layanan plus berupa layanan seksual kepada pelanggan. Salah satu tersangka, R, adalah tamu yang saat penggerebekan berada di kamar bersama terapis tanpa busana.

Akibat perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Pasal 296 KUHP. “Mereka bisa dijatuhi hukuman berat sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” tandas Kombes Dirmanto.

Baca Juga : Polisi Ungkap Kasus Pesta Seks Tukar Pasangan di Villa Batu, 12 Pelaku Ditangkap

Example 120x600