KPU Kota Malang telah resmi menetapkan tiga pasangan calon untuk Pemilihan Wali Kota Malang 2024. Penetapan dilakukan dalam rapat pleno tertutup pada Minggu, 22 September 2024.
Paslon yang dikukuhkan adalah Moch Anton – Dimyati Ayatullah, Wahyu Hidayat – Ali Muthohirin, dan Heri Cahyono – Ganis Rumpoko. Keputusan ini diatur dalam SK KPU Kota Malang Nomor 490 Tahun 2024.
Tanggapan Masyarakat Ditanggapi KPU
Ketua KPU Kota Malang, M Toyyib, menyampaikan bahwa pihaknya menerima 105 tanggapan masyarakat terkait dua pasangan calon. “Sebagian besar tanggapan ditujukan kepada pasangan Anton-Dimyati dan Wahyu-Ali,” ujarnya.
KPU Kota Malang telah melakukan klarifikasi terhadap masukan tersebut dan berkonsultasi dengan KPU Jawa Timur. Setelah tahapan verifikasi, tiga paslon dinyatakan memenuhi syarat untuk bertarung di Pilwali.
Baca Juga : Mematangkan Persiapan untuk Kemenangan WALI, Gerindra Kota Malang Gelar Rapimcab
Pengundian Nomor Urut
KPU Kota Malang akan melakukan pengundian nomor urut bagi ketiga paslon pada 23 September 2024. Masyarakat diminta mematuhi aturan, termasuk membatasi jumlah peserta yang hadir.
“Kami batasi kehadiran maksimal 50 orang termasuk ketua partai,” kata Toyyib. Dia juga mengimbau agar tidak ada kampanye atau slogan provokatif saat pengundian berlangsung.
Baca Juga : BYD Haka Suprapto Resmi Hadir di Malang, Tawarkan Beragam Mobil Listrik Terlaris di Dunia