Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Pemerintahan

Pentingnya SLF untuk Gedung di Kota Malang, Upaya Pemkot dalam Penertiban

76
×

Pentingnya SLF untuk Gedung di Kota Malang, Upaya Pemkot dalam Penertiban

Share this article

Setiap gedung di Kota Malang diharuskan memiliki Sistem Proteksi Gedung (SLF) untuk melindungi dari risiko reruntuhan yang berpotensi terjadi akibat kebakaran. Koordinator SLF Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) Kota Malang, Sumiati, menjelaskan bahwa perizinan gedung Pasar Baru Barat Comboran saat ini baru sampai pada tahap Izin Mendirikan Bangunan (IMB), yang kini disebut Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). “Tidak hanya Pasar Baru Barat Comboran, pasar-pasar lain juga harus melengkapi SLF,” kata Sumiati pada Minggu (22/9/2024).

Penertiban SLF di Seluruh Gedung Pemerintahan

Hingga saat ini, ada 26 pasar di Kota Malang yang akan didata untuk segera mengurus SLF. Menurut Sumiati, pasar merupakan salah satu aset penting pemerintah kota, sehingga penertiban diperlukan agar seluruh gedung pemerintahan memiliki SLF. Pemkot berencana melakukan inspeksi mendadak ke berbagai gedung pemerintahan pada bulan Oktober mendatang, setelah sebelumnya dilakukan sosialisasi kepada pihak terkait. “Sosialisasi akan dilakukan terlebih dahulu sebelum inspeksi atau kunjungan dilakukan,” jelasnya.

Juragan Kost

Baca juga:

Pengambilan Nomor Urut Pilkada Kota Malang Dilaksanakan di Hotel Ijen Suites

Proses pengecekan fisik gedung akan meliputi uji beton dan uji konstruksi untuk memastikan kelaikan bangunan. Proses ini diperkirakan akan memakan waktu sekitar 28 hari kerja. Sumiati mengakui bahwa banyak gedung yang belum mengurus SLF karena kewajiban ini baru diterapkan sejak 2021, setelah terbitnya Undang-Undang Cipta Kerja.

Penerapan SLF di Tahun 2024

Selama tahun 2024, Pemkot Malang terus menggenjot pengurusan SLF dengan fokus pada penerbitan sertifikat bagi berbagai gedung. Dari sekitar 5.000 permohonan SLF yang masuk, sekitar 3.000 di antaranya sudah diterbitkan. Contoh gedung pemerintahan yang sudah memiliki SLF di antaranya adalah Malang Creative Center (MCC), Islamic Center, Mini Block Office, dan Gedung DPRD. Selain itu, Balai Kota Malang juga sedang diupayakan untuk mendapatkan SLF melalui Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) 2024.

Baca juga:

Pemkot Malang Siapkan Relokasi Pedagang Pasca Kebakaran Pasar Comboran