Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Peristiwa

Terdakwa Kasus Mutilasi di Malang, Tolak Hukuman Mati

58
×

Terdakwa Kasus Mutilasi di Malang, Tolak Hukuman Mati

Share this article
Terdakwa Kasus Mutilasi di Malang, Tolak Hukuman Mati

Abdul Rahman, terdakwa dalam kasus pembunuhan dan mutilasi di Kota Malang, memohon agar dirinya tidak dijatuhi hukuman mati. Dalam sidang pembelaan (pledoi) di Pengadilan Negeri Malang Kelas 1 A, pada Rabu (11/9/2024), Abdul Rahman menyampaikan keberatannya terhadap tuntutan hukuman mati yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kasus ini melibatkan pembunuhan yang terjadi di Jalan Sawojajar, Gang 13 A, Kelurahan Sawojajar, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, di mana Abdul Rahman dituduh membunuh dan memutilasi korbannya. Selama sidang, Abdul Rahman mengakui bahwa dirinya membacok rahang kiri korban sebanyak dua kali, tetapi menyangkal keterlibatannya dalam 17 luka bacokan di kepala korban yang ditemukan oleh penyidik.

Juragan Kost

Pengacara terdakwa, Guntur Putra Abdi Wijaya, menyatakan bahwa Abdul Rahman menyesali perbuatannya dan menyebut tindakan itu dilakukan secara spontan tanpa adanya niat jahat. Guntur juga menambahkan bahwa kepala korban yang terkubur hanya sekitar 30 sentimeter di tepi sungai baru ditemukan setelah tiga bulan. Dia mengajukan permohonan agar kliennya tidak dijatuhi hukuman mati, melainkan hukuman penjara 15 tahun.

“Kami berharap agar terdakwa dapat dihukum dengan hukuman 15 tahun penjara, bukan hukuman mati,” ujar Guntur.

Baca Juga :

Perbaikan Jalan Gondanglegi-Balekambang, Pemkab Malang Tebang 1.900 Pohon

Jaksa Penuntut Umum, Muhammad Fahmi Abdillah, menolak argumen pembelaan tersebut. Menurutnya, pengakuan Abdul Rahman tidak masuk akal karena visum yang dipresentasikan di pengadilan jelas menunjukkan bahwa 17 patahan tulang di kepala korban diakibatkan oleh bacokan terdakwa. Fahmi menegaskan bahwa semua bukti mengarah pada Abdul Rahman sebagai pelaku mutilasi tersebut.

“Pembelaan dari terdakwa tidak sesuai dengan bukti yang ada. Visum telah menunjukkan bahwa luka-luka di kepala korban diakibatkan oleh bacokan terdakwa berkali-kali,” jelas Fahmi.

Fahmi menambahkan bahwa JPU akan tetap berpegang teguh pada tuntutan awal, yaitu hukuman mati berdasarkan Pasal 340 dan Pasal 181 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Tuntutan ini mencerminkan keseriusan kasus pembunuhan berencana dan tindakan mutilasi yang dilakukan oleh terdakwa.

Sidang lanjutan dijadwalkan pada Kamis (12/9/2024) untuk mendengar tanggapan resmi dari JPU terhadap pembelaan terdakwa. Keputusan akhir dari pengadilan akan sangat ditunggu, mengingat beratnya kasus yang menjadi perhatian publik ini.

Baca Juga :

Pengedar Narkoba di Malang, Driver Ojol Ditangkap Polisi