Breaking

PKL Liar Semrawut di CFD Malang, Satpol PP dan Dishub Salahkan Satu Sama Lain

PKL Liar Kuasai Akses CFD Malang

Dalam dua bulan terakhir, jalan menuju Car Free Day (CFD) di Kota Malang dipenuhi oleh ratusan pedagang kaki lima (PKL) liar. Mereka berjualan di sepanjang Jalan Retawu dan Jalan Willis, yang menjadi akses utama menuju CFD di Jalan Besar Ijen.

Keberadaan PKL liar ini menyebabkan kemacetan dan mengganggu kenyamanan pengunjung. Para pengunjung, terutama lansia dan penyandang disabilitas, terpaksa parkir di tempat yang jauh karena area parkir diambil alih oleh PKL.

Situasi ini semakin parah karena tidak ada tindakan dari Satpol PP meskipun petugas terlihat berjaga di sekitar lokasi. Salah satu petugas Satpol PP mengungkapkan bahwa mereka belum mendapat perintah untuk menertibkan PKL yang berjualan di area terlarang tersebut.

Baca Juga : Kekeringan di Sumber Sengkaring Donomulyo, Dua Kemungkinan Penyebab Terungkap

Keluhan Pedagang Resmi dan Pengunjung

Kondisi ini tidak hanya merugikan pengunjung, tetapi juga berdampak pada pendapatan pedagang resmi di sekitar CFD. Sugeng Syamto, pengelola Wisata Belanja Ijen (WBI), menyebut bahwa banyak pedagang di sana mengalami penurunan pendapatan, bahkan ada yang tidak laku sama sekali.

Sugeng menambahkan bahwa pedagang resmi telah mengikuti aturan dengan direlokasi ke dalam area Museum Brawijaya. “Kami sudah mengikuti aturan, tapi PKL liar di luar sana masih dibiarkan. Pendapatan pedagang di museum jadi menurun drastis,” ujarnya, Rabu (16/10).

Pengunjung CFD juga mengeluhkan kondisi semrawut di area parkir akibat keberadaan PKL liar. Mereka berharap ada tindakan cepat dari pihak berwenang agar CFD kembali nyaman dikunjungi.

Satpol PP dan Dishub Lempar Tanggung Jawab

Saat dikonfirmasi, Kasatpol PP Kota Malang, Heru Mulyono, justru menyarankan agar wartawan menanyakan masalah ini ke Dinas Perhubungan (Dishub). Menurutnya, Dishub merupakan koordinator utama dalam pelaksanaan CFD di Kota Malang.

Namun, Kepala Dishub Kota Malang, Widjaja Saleh Putra, menyebut bahwa penertiban PKL merupakan kewenangan Satpol PP. Widjaja berjanji akan berkoordinasi dengan Satpol PP untuk mencari solusi terkait masalah ini.

“Kami akan segera mengambil langkah penertiban dan memberikan arahan kepada PKL yang berjualan di dua kawasan tersebut. Satpol PP yang memiliki wewenang untuk melakukan tindakan di lapangan,” ungkap Widjaja pada Selasa (15/10).

Meskipun saling lempar tanggung jawab, Dishub menyatakan akan segera berkoordinasi dengan Satpol PP untuk menertibkan kawasan Jalan Retawu dan Jalan Willis. Langkah ini diharapkan dapat menjawab keluhan pengunjung dan pedagang resmi.

Baca Juga :

Realisasi Pajak Parkir di Kota Malang Lampaui Target hingga 246 Persen