Polresta Malang Kota Gelar Operasi Cipta Kondisi Jelang – Pilkada. Menjelang Pilkada Kota Malang 2024, Polresta Malang Kota mengadakan operasi Cipta Kondisi untuk menertibkan penjualan minuman keras (miras). Operasi ini dilaksanakan oleh Sat Samapta Polresta Malang Kota di beberapa lokasi di wilayah Kota Malang.
Laporan Masyarakat tentang Penjualan Miras
Kasat Samapta Polresta Malang Kota, Kompol Wiwin Rusli, menyampaikan bahwa pihaknya menerima laporan dari masyarakat terkait penjualan miras. Laporan tersebut menyebutkan adanya penjualan miras dengan izin golongan A di salah satu kafe di wilayah Sukun, Kota Malang.
Penjualan miras golongan A hanya diizinkan untuk minuman dengan kadar alkohol maksimal 5 persen. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 25/2019 yang mengatur tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran, dan penjualan minuman beralkohol.
Operasi di Kafe Wilayah Sukun
Mendapatkan laporan sekitar pukul 00.05 WIB pada Kamis (29/8/2024) dini hari, anggota Sat Samapta langsung menuju lokasi. Lokasi yang dimaksud adalah sebuah kafe yang terletak di Jalan Raya Candi II, Kelurahan Karang Besuki, Kecamatan Sukun, Kota Malang.
Setibanya di lokasi, anggota menemukan penjualan miras yang tidak sesuai dengan izin yang dimiliki. Kafe tersebut ternyata juga menjual miras golongan B dan C yang memiliki kadar alkohol antara 5 persen hingga 40 persen.
Baca juga:
Pelaku Terekam CCTV Mencuri di Praktik Bidan Malang Pelaku Terekam CCTV
Penindakan dan Pengamanan Barang Bukti
Anggota Sat Samapta segera melakukan tindakan penertiban di lokasi tersebut. Sebanyak 23 botol Soju, 33 botol Vodka Sky, dan 1 botol Gordon diamankan sebagai barang bukti.
Selain barang bukti, pemilik kafe yang berinisial SBG, seorang mahasiswa berusia 27 tahun, juga diamankan. SBG, yang merupakan warga Jalan Raya Candi II, Kelurahan Karang Besuki, dibawa ke Mako Sat Samapta Polresta Malang Kota untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Itulah bagaimana penjelasan mengenai Polresta Malang Kota Gelar Operasi Cipta Kondisi Jelang – Pilkada.
Proses Pengajuan Tindak Pidana Ringan
Seluruh barang bukti dan pemilik kafe kini berada di Mako Polresta Malang Kota. Proses hukum untuk tindak pidana ringan sedang diajukan oleh pihak berwenang setempat.
Operasi Cipta Kondisi ini diharapkan dapat menjaga ketertiban selama pelaksanaan Pilkada Kota Malang 2024. Polresta Malang Kota juga mengimbau masyarakat untuk tetap patuh terhadap peraturan yang berlaku.
Baca juga: