Kasus pembakaran rumah di Jalan Adityawarman, Kelurahan Kaliwungu, Kecamatan Jombang, pada Kamis (26/9/2024), akhirnya menemukan titik terang. Rumah tersebut ternyata dibakar secara sengaja oleh Lutfi Jauhari (55), pria asal Kota Malang. Lutfi, yang lahir di Jombang namun berdomisili di Tasikmadu, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, diduga membakar rumah keluarganya karena masalah sengketa warisan.
Rumah yang dibakar tersebut ditinggali oleh adiknya, Ahmad Madhani (31), bersama sang istri, Sofi, setelah kedua orang tua mereka meninggal dunia. Pada hari kejadian, Lutfi datang ke rumah tersebut untuk bertemu dengan Madhani guna membahas pembagian warisan, termasuk rumah peninggalan orang tua mereka. Namun, diskusi yang seharusnya berjalan damai berubah menjadi pertengkaran sengit antara kakak beradik tersebut.
Setelah terlibat cekcok, Lutfi keluar dari rumah dengan ancaman akan membakar tempat itu. Tak disangka, ancaman tersebut bukan hanya gertakan. Ketika Lutfi kembali, ia membawa sebotol pertalite yang kemudian ia siramkan ke dinding kayu di bagian tengah rumah. Tanpa ragu, Lutfi menyalakan korek api dan membakar dinding yang sudah disiram bahan bakar itu.
Baca Juga :
Pejalan Kaki Tewas Usai Ditabrak Motor yang Dikendarai Pelajar SMP di Kalipare
Kapolsek Jombang, AKP Susilo, mengungkapkan bahwa berdasarkan olah tempat kejadian perkara (TKP), pembakaran tersebut disebabkan oleh sengketa warisan. Polisi telah menangkap Lutfi dan menyita beberapa barang bukti, seperti korek gas serta potongan kayu yang terbakar.
Saat diperiksa, Lutfi mengakui perbuatannya. Ia menyatakan kecewa karena tidak diizinkan oleh adiknya untuk meminjam rumah tersebut guna keperluan acara lamaran anaknya. “Saya sudah bicara baik-baik, tapi tetap tidak diberi izin,” ungkap Lutfi dengan nada menyesal.
Akibat perbuatannya, Lutfi kini harus menghadapi jeratan pasal 187 KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun.
Baca Juga :