Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Peristiwa

Suami Asal Kota Batu Ditangkap Menjual Istri untuk Layanan Kencan Bertiga di Media Sosial

44
×

Suami Asal Kota Batu Ditangkap Menjual Istri untuk Layanan Kencan Bertiga di Media Sosial

Share this article
Suami Asal Kota Batu Ditangkap Menjual Istri untuk Layanan Kencan Bertiga di Media Sosial

Seorang pria asal Kota Batu berinisial HM (25) ditangkap polisi setelah kedapatan menjual istrinya, NP (25), untuk layanan kencan bertiga melalui media sosial. Tersangka menawarkan layanan tersebut kepada pria yang tertarik dengan tarif sebesar Rp 1,5 juta.

Penangkapan dilakukan oleh aparat Polres Mojokerto Kota pada Kamis (5/9/2024) di sebuah hotel di Mojokerto, setelah melakukan transaksi terkait layanan tersebut. Saat penggerebekan, polisi mendapati HM, NP, dan seorang pelanggan pria dalam kondisi tanpa busana di kamar hotel tersebut.

Juragan Kost

Menurut AKP Achmad Rudi Zaeny, Kasatreskrim Polres Mojokerto Kota, tersangka HM menjajakan istrinya melalui grup Facebook bertema fantasi pasangan suami istri. “Ada dua pria dan satu wanita yang kami temukan tanpa busana di dalam kamar hotel saat kami gerebek,” jelasnya pada Selasa (10/9/2024). Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk uang Rp 1 juta, ponsel berisi percakapan transaksi, dan alat kontrasepsi.

Baca Juga :

Mahasiswa Unisma Meninggal Dunia dalam Kecelakaan Tragis di Singosari

Modus yang digunakan HM cukup terang-terangan. Tersangka mempromosikan layanan tersebut secara daring di grup media sosial dan berkomunikasi melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp. Sebelum pertemuan, HM meminta uang muka sebesar Rp 200 ribu untuk biaya perjalanan dan pemesanan kamar hotel. Dalam pengakuannya kepada polisi, HM mengungkapkan bahwa ini merupakan kali kedua ia menjual istrinya, setelah sebelumnya melakukan hal serupa di Kota Batu pada Agustus 2024.

HM berdalih bahwa tindakannya ini didorong oleh kebutuhan ekonomi dan adanya dorongan fantasi pribadi. “Alasannya karena ekonomi dan untuk memuaskan fantasinya,” ungkap AKP Rudi. Tersangka juga mengakui bahwa awalnya sang istri menolak, namun lama-kelamaan terpaksa mengikuti permintaannya.

Kini, HM dijerat dengan pasal terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Polisi masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini, termasuk kemungkinan adanya jaringan atau modus serupa.

Baca Juga :

Jenazah Pemancing Asal Donomulyo Ditemukan Setelah Tiga Pekan Terseret Ombak