UPDATE MALANG RAYA Kabar terbaru, agenda, layanan publik, dan informasi penting untuk warga Pantau Update
THE AUTHORITY OF MALANG RAYA
4 November 2026Malang Raya
Kirim Info Warga
4 November 2026Malang Raya

Kasus Penipuan Dukun Pengganda Uang di Malang, Korban Alami Kerugian Miliaran Rupiah

Bagikan

305 kali dibaca

Praktik perdukunan dengan janji penggandaan uang masih sering menarik perhatian masyarakat, terutama bagi mereka yang mendambakan kekayaan instan. Hal inilah yang terjadi pada MS (55), warga Perumahan Dewandaru, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, yang menjadi korban dugaan penipuan oleh seorang dukun yang mengaku bisa menggandakan uang.

Menurut pengakuan MS melalui kuasa hukumnya, Didik Lestariyono dan Robby Prastyo, kasus ini bermula pada awal tahun 2015. MS ditawari oleh seorang temannya untuk bertemu dengan seseorang yang diduga memiliki kemampuan menggandakan uang. Orang tersebut adalah Asmadi, yang akhirnya berhasil meyakinkan MS dengan berbagai trik mistis.

“Asmadi sangat lihai dalam memanipulasi klien kami dengan ritual dan mantra, hingga MS percaya dan rela menyerahkan uangnya. Modus yang digunakan adalah menjanjikan kekayaan instan melalui kekuatan gaib,” ujar Robby.

Salah satu trik yang dilakukan Asmadi adalah menampilkan “hujan uang” di ruang tamunya yang terletak di Desa Menyarik, Kecamatan Winongan, Kabupaten Pasuruan. Fenomena ini membuat MS semakin yakin dengan kemampuan dukun tersebut. Selain itu, Asmadi juga menunjukkan kemampuan “mengeluarkan uang dari tangan kosong” hanya dengan menjentikkan jari, serta klaim bahwa bahan bakar mobilnya bisa bertambah hanya dengan melintas di stasiun pengisian bahan bakar.

Baca Juga :

Divonis 15 Tahun Penjara dalam Kasus Pembunuhan dan Mutilasi di Kota Malang

Karena percaya dengan kemampuan Asmadi, MS akhirnya menyerahkan uang sebesar Rp 3,13 miliar, dengan harapan uang tersebut akan dilipatgandakan menjadi Rp 20 miliar dalam waktu empat bulan. Namun, hingga waktu yang dijanjikan, MS tak kunjung menerima uang tersebut. Menyadari telah ditipu, MS sempat mencoba menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan.

Pada Agustus 2015, Asmadi membuat pernyataan tertulis yang menyebutkan bahwa ia memiliki utang sebesar Rp 3,13 miliar kepada MS dan berjanji akan melunasinya pada November 2016. Namun, janji tersebut kembali diingkari, dan hingga Agustus 2024, MS akhirnya melaporkan kasus ini ke Polda Jawa Timur.

Didik Lestariyono & Associates secara resmi melaporkan Asmadi atas dugaan penipuan dan penggelapan, dan saat ini kasus tersebut tengah ditangani oleh Polres Pasuruan. Hingga berita ini ditulis, Asmadi belum memberikan respons terkait tuduhan tersebut.

Baca Juga :

Polisi Gagalkan Pengiriman 696 Botol Miras ke Jombang

Bagikan
Arek Malang wajib follow

The Authority of Malang Raya

Mau tahu info akurat, mendalam, dan komprehensif di sekitar Malang? Langsung pantau infomalang.

Tag teman tongkronganmu yang paling sering ketinggalan info.