4 kali dibaca
MALANG — Dunia pendidikan di Kota Malang dihebohkan oleh beredarnya video dan keluhan di media sosial mengenai dugaan pelecehan verbal yang dilakukan oleh seorang oknum guru di SMKN di Kota Malang. Kasus ini mencuat setelah sejumlah korban dan keluarga korban, termasuk seorang warga net bernama Amel, menyuarakan pengalaman tidak menyenangkan yang dialami para siswi saat kegiatan penegakan tata tertib sekolah.
Peristiwa ini bermula dari kegiatan penegakan tata tertib (razia) sekolah—termasuk razia rambut terhadap siswi berkerudung—yang dilakukan secara tidak tepat. Alih-alih membimbing secara edukatif, oknum guru laki-laki di lingkungan sekolah tersebut justru diduga melontarkan komentar-komentar merendahkan yang menyasar tubuh atau penampilan fisik (body shaming) serta menggunakan istilah-istilah bernada negatif di depan umum.
Melalui kesaksiannya, Amel mengungkapkan bahwa informasi tersebut awalnya ia ketahui dari adiknya sendiri yang menjadi salah satu korban. Ia menyayangkan tindakan oknum guru yang mempermalukan siswi di depan murid-murid lain.
“okelah kalau menegur dengan selayaknya guru menegur murid, masalahnya oknum tersebut melontarkan kata yang tidak sepatutnya diucapkan seorang guru kepada muridnya,” ujar Amel. Ia juga menyebutkan bahwa banyak korban lain yang enggan bersuara karena merasa takut.
Respon dan Sanksi Tegas dari Pihak Sekolah
Menanggapi keresahan publik yang viral sejak awal November 2026 ini, Kepala SMK Negeri 4 Kota Malang, Drs. Gunawan Dwiyono, S.ST., M.Pd., bergerak cepat menerbitkan pernyataan sikap resmi pada 4 November 2026. Pihak sekolah menegaskan bahwa komentar yang menyasar tubuh atau penampilan fisik tidak dapat dibenarkan.
Dalam pernyataan resminya, SMK Negeri 4 Kota Malang menyampaikan langkah-langkah nyata sebagai berikut:
- Permohonan Maaf: Menyampaikan permohonan maaf sebesar-besarnya kepada murid, orang tua/wali, dan seluruh masyarakat atas ketidaknyamanan serta dampak psikologis yang terjadi.
- Penindakan Disiplin: Melakukan penelusuran, klarifikasi, serta melibatkan pihak berwenang dalam penanganan kekerasan di sekolah. Bekerja sama dengan Kantor Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Malang (Kota Malang dan Batu), sekolah telah menjatuhkan sanksi administratif berupa dinonaktifkan dari kegiatan sekolah kepada oknum guru terkait.
- Perbaikan Berkelanjutan: Melakukan dialog terbuka dengan perwakilan murid, pembinaan etika komunikasi, mengoptimalkan Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) dengan menyediakan saluran pengaduan rahasia, serta mengevaluasi menyeluruh SOP guru dan tenaga kependidikan.

Pihak sekolah menegaskan komitmennya bahwa penegakan tata tertib adalah kewajiban, namun melindungi martabat guru serta murid adalah tanggung jawab mutlak demi menciptakan lingkungan belajar yang aman dan nyaman.
Kasus dugaan pelecehan verbal yang melibatkan oknum pendidik di SMKN 4 Malang ini telah menjadi alarm keras bagi dunia pendidikan kita. Di tengah gelombang protes yang terus bergulir dan disuarakan oleh para korban serta keluarga di media sosial—dengan ratusan interaksi dan ratusan kali dibagikan—publik kini menuntut transparansi dan langkah nyata dari pihak berwenang. Sekolah bukan lagi sekadar tempat menimba ilmu, melainkan harus menjadi ruang aman yang bebas dari segala bentuk intimidasi maupun kekerasan. Kawalan publik dan ketegasan sanksi mutlak diperlukan agar kejadian serupa tidak terulang dan keadilan benar-benar berpihak pada korban.

Pendidikan
Pendidikan
Pendidikan
Pendidikan
Pendidikan
Pendidikan