Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Hukum & KriminalPeristiwa

KPK Periksa Ketua Pokmas di Malang Raya Terkait Kasus Korupsi Dana Pokir

26
×

KPK Periksa Ketua Pokmas di Malang Raya Terkait Kasus Korupsi Dana Pokir

Share this article
Example 468x60

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah ketua Kelompok Masyarakat (Pokmas) di Malang Raya pada hari ini, Selasa, 17 September 2024. Pemeriksaan ini dilakukan di Polresta Malang Kota sebagai bagian dari penyidikan dugaan korupsi dana Pokok Pikiran (Pokir) anggota DPRD Provinsi Jawa Timur.

Koordinator Badan Pekerja LSM ProDesa, Ahmad Khoesairi, mengonfirmasi adanya pemeriksaan ini. “Saya sempat dikasih tahu oleh salah seorang ketua Pokmas asal Poncokusumo. Pemeriksaan akan dilakukan pada Selasa pukul 13.00,” ungkapnya pada Senin (16/9) malam.

Juragan Kost

Tindak Lanjut Penyidikan KPK

Khoesairi menyebutkan bahwa sekitar belasan ketua Pokmas di Malang Raya telah menerima surat panggilan dari KPK untuk diperiksa sebagai saksi. Pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut penyidikan dugaan penyimpangan dana Pokir anggota DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2019–2024.

Baca juga:

Antisipasi Musim Hujan, Pemkab Malang Lakukan Pengeprasan Pohon Rawan Tumbang

“Kebetulan, salah satu Pokmas yang dipanggil berasal dari Poncokusumo,” tambah Khoesairi. KPK berharap pemeriksaan ini dapat memperkuat bukti terkait keterlibatan anggota DPRD dalam kasus korupsi dana hibah Pokmas dari APBD Provinsi Jawa Timur.

Pengembangan Kasus dan Penetapan Tersangka

KPK telah menetapkan 21 tersangka terkait pengurusan dana hibah untuk Pokmas dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2019-2022. Penetapan ini merupakan pengembangan dari kasus yang sebelumnya menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak.

“KPK menerbitkan sprindik terkait dugaan adanya tindak pidana korupsi dalam pengurusan dana hibah untuk Pokmas dari APBD Provinsi Jatim tahun 2019 hingga 2022,” kata Jubir KPK, Tessa Mahardhika, pada Jumat (12/7). Dari 21 tersangka, empat di antaranya merupakan penyelenggara negara, sementara 17 lainnya terdiri dari pihak swasta dan penyelenggara negara lainnya.

Baca juga:

Relokasi Pedagang Pasca Kebakaran Pasar Comboran Malang di Lantai Satu

Example 120x600