Breaking

Kresna Life Kalah di MA, Izin Usahanya Tetap Dicabut!

Suaramedia.id – Mahkamah Agung (MA) telah memenangkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam kasus pencabutan izin usaha PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life). Putusan kasasi dengan nomor perkara 140 K/TUN/2025, yang tercantum di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) MA, membatalkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta. Dengan demikian, pencabutan izin usaha Kresna Life tetap berlaku dan final.

Keputusan ini merupakan pukulan telak bagi Kresna Life yang sebelumnya berhasil memenangkan gugatan di tingkat PTUN dan PTTUN. OJK, yang sebelumnya mencabut izin usaha Kresna Life pada 23 Juni 2023, beralasan perusahaan tersebut gagal memenuhi rasio solvabilitas dan tak mampu menutup defisit keuangannya. Ketidakmampuan Kresna Life untuk menambah modal melalui pemegang saham pengendali atau investor baru menjadi pemicu utama pencabutan izin tersebut. Langkah OJK ini, menurut keterangan resmi, bertujuan melindungi konsumen dari potensi kerugian lebih besar dan mencegah bertambahnya korban.

Kresna Life Kalah di MA, Izin Usahanya Tetap Dicabut!
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

Menanggapi putusan MA, OJK menyatakan apresiasi dan mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk menjaga kepercayaan publik terhadap industri jasa keuangan. OJK juga memastikan proses penyelesaian kewajiban terhadap pemegang polis Kresna Life akan terus berjalan sesuai mekanisme yang telah ditetapkan, dengan tetap memprioritaskan perlindungan konsumen. OJK menegaskan komitmennya untuk menciptakan industri jasa keuangan yang sehat, transparan, dan berintegritas, serta tak ragu menindak tegas pelaku usaha yang melanggar aturan. infomalang.com/ sebelumnya telah memberitakan gugatan ini.

Leave a Comment